Margarito Kamis: Putusan MA Malapetaka Demokrasi Makassar

Suriadi
Suriadi

Kamis, 26 April 2018 00:08

Margarito Kamis: Putusan MA Malapetaka Demokrasi Makassar
TROTOAR.ID, MAKASSAR — Pakar Hukum Tata Negara, dari Universitas Indonesia (UI) Margarito Kamis menganggap Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak Kasasi Komisi Pemilihan Umum Daerah KPUD Kota Makassar merupakan malapetaka demokrasi kika nantinya calon Walikota incumbent Makassar di didiskualifikasi.

“Apa yang diputuskan MA atas sengketa pilkada Kota Makassar merupakan malapetaka demokrasi yang akan berujung pada rusaknya tatanan demokrasi,”ungkap Margarito Kamis ungkapnya dalam Prime Talk Metro TV, Rabu (25/4/2018).

Menurut Margarito, paslon penantang incumbent tinggal mencari-cari jejak rekam program incumbent, kemudian diajukan keberatan ke lembaga penyelenggara atau lembaga hukum berwenang lainnya untuk disengketakan.

“Betul. Anda tinggal ngarang, lalu lembaga hukum masuk dan membenarkan bahwa incumbent menggunakan kewenangannya sehingga merugikan paslon penantang. Kan begitu, sangat mudah terjadi diskualifikasi, fatal bisa mengacaukan pilkada di indonesia,” ungkapnya

Lebih jauh Margarito mengimbau agar produk hukum tersebut harus ditinjau ulang agar tidak menimbulkan ketimpangan demokrasi di Indonesia.

“Bahwa MA telah mengisolasi bawaslu, MA telah memperluas kewenangannya sendiri, intinya KPU harus mengajukan PK agar MA mengoreksi,” papar Margarito.

Ditempat yang sama, Danny pun menyatakan, akan tetap berjuang untuk mencari keadilan lewat lembaga peradilan yang menangani sengketa pilkada.

“Saya merasa ada ketidakadilan hukum yang berlaku kepada saya, tapi percayalah pada akhirnya keadilan dan kebenaran itu akan selalu menang,” tandasnya.

Danny merasa tak pernah menggunakan kewenangan dan kekuasaan untuk kepentingan pemilu, seperti yang dituduhkan saat ini oleh kubu penantang, Appi-Cicu.

“Itu semata-mata untuk kepentingan dan kesejahteraan rakyat? Saya tak pernah merasa memanfaatkan kekuasaan karena itu sudah tertuang dalam RPJMD, kalau memang itu disoal, maka petahana sebaiknya tidak melakukan apa-apa untuk rakyat,” sesalnya.

Danny pun mengingatkan, bahwa di waktu yang sama ada 171 Pilkada Kabupaten/Kota akan berlangsung di seluruh Indonesia. Olehnya, prahara hukum di pilkada Makassar dapat berimbas ke daerah lainnya bilamana keadilan itu dibungkam.

“Pasti, wajah demokrasi kita tercoreng karena rakyat penuh harap untuk pemilu dilanjutkan. Intinya kami tetap berjuang hingga akhir dan optimis akan bertarung secara demokratis pada tanggal 27 mendatang,” terangnya.

Sebelumnya, MA memutuskan menolak kasasi KPU yang keberatan dengan keputusan PT-TUN yang memenangkan gugatan pasangan Appi-Cicu. (**)

 Komentar

Berita Terbaru
Politik29 Maret 2024 04:22
Partai NasDem Sulsel Siapkan Arham Basmin Sebagai Calon Kuat di Pilkada Luwu
Dalam persiapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, Partai NasDem di Provinsi Sulawesi Selatan telah menegaskan akan mengusung kader inte...
News28 Maret 2024 22:04
PJ Bupati Luwu Serahkan LKPD TA 2023 ke BPK
Pj. Bupati Luwu, Muh. Saleh, menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) (Unaudited) T.A. 2023 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perw...
Politik28 Maret 2024 20:16
NasDem Siapkan Fatmawati Rusdi Sebagai Calon Walikota Makassar di Pemilihan 2024
Partai NasDem telah menyiapkan satu nama yang akan didorong maju dalam Pemilihan Walikota Makassar 2024. Nama tersebut adalah Fatmawati Rusdi....
Metro28 Maret 2024 19:39
PD Tidar Sulsel Menggelar Acara Buka Puasa Bersama Ratusan Anak Yatim
Pengurus Daerah Tidar yang juga sayap partai Gerindra menggelar buka puasa bersama ratusan anak yatim di hotel Remcy Makassar ...