TROTOAR.ID, PINRANG — Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Pinrang tidak main-main dalam menidaki pihak-pihak atau oknum yang mencoba mencederai proses demokrasi pemilihan Kepala daerah dan wakil Kepala daerah kabupaten Pinrang.
Ketua Panwaslu Pinrang Ruslan mengungkapkan, pihaknya tidak segan-segan menjatuhkan sanksi jika mana dalam proses pemeriksaan terbukti melanggar dan bersalah, bahkan pihaknya juga akan merekomendasikan pendiskualifikasian, bahkan pidana pemilu sesuai yang diatur dalam UU Nomor 10 tahun 2016.
“Kita tidak mau main-main, dan jika terbukti melanggar dan bersalah, jelas kami akan memberikan tindakan tegas sesuai yang diatur dalam UU nomor 10 tahun 2016,”
Kata Ruslan.
Baca Juga :
Dimana dalam UU nomor 10 tahun 2016 pasal 73 jelas mengatur sanksi admistrasi dan pidana jika paslon atau tim kampanye memberikan uang atau materi lainnya diluar yang duatur dari PKPU untuk mempengaharui pemilih, dan jika terbukti maka sanksi terberat adalah kurungan penjara selama 72 bulan atau pelanggaran admistrasi yang berujung pada diskualifikasi paslo.
Ketua Panwaslu Pinrang menambahkan, bila pihaknya saat masih mendalami dan memeriksa sejumlah pihak termasuk saksi dan terlapor dalam hal ini yang diduga istri dari calon Bupati Pinrang Andi Irwan Hamid (Andi Sri)
Diketahui sebelumnya video membagikan uang oleh seorang wanita yang di duga kuat merupakan istri dari Cabup nomor urut 2 dilakukan di salah satu desa di kecamatan lembang, dimana pembagian uang yang di duga bernilai Rp50 ribu tersebut di bagikan kepada sejumlah masyarakat yang ikut berjoget bersama dengannya.
Bahkan dalam video yang berdurasi 1 menit 50 detik tersebut juga menampilkan jika orang yang diduga kuat istri dari Andi irwan Hamid mengajak masyarakat mengakat dua jari yang merupakan nomor urut dari pasangan Irwan-Alimin dipilkada Pinrang.
Ini Bunyi Undang-undang nomor 10 tahun 2016 pasal 73,
- 1. Calon dan/atau tim Kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/atau Pemilih.
- 2. Calon yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat(1) berdasarkan putusan Bawaslu Provinsi dapat dikenai sanksi administrasi pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
- 3. Tim Kampanye yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 4. Selain Calon atau Pasangan Calon, anggota Partai Politik, tim kampanye, dan relawan, atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk:
a)mempengaruhi Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih;
b)menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah; dan;
c)mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu. - 5. Pemberian sanksi administrasi terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menggugurkan sanksi pidana.
Penulis:Sam
Komentar