TROTOAR.ID —Hakim pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak pengajuan Praperadilan yang diajukan LP3HI terkait kasus Video Mesum Luna Maya dan Cut Tari bersama Ariel Noah.
Penolakan praperadilan yang dilakukan Majelis hakim membuka lembaran baru terhadap kasus Video yang sempat meghenohkan dunia selebriti pada tahun 2010 silam.
“Menolak eksepsi pemohon satu dalam perkara menyatakan permohonan praperadilan dari pemohon tidak dapat diterima. Membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar nihil, demikian diputuskan pada hari Selasa tanggal 7 Agustus 2018,” ucap Florenssani Susanti seperti dilansir dalam.laman Tribunnews, Selasa (7/8/2018)
Baca Juga :
Permohonan praperadilan yang diajukan LP3HI tersebut berupa pencabutan status tersangka yang disandang kedua arti cantik tersebut, serta menghentikan prosws penyidikan terhadap Luna Maya serta Cut Tari dalam kasus video porno bersama Ariel Noah 2010 lalu.
Dengan putusan demikian, ada peluang jika penyidik kepolisian dan kejaksaan akan melanjutka penyidikan atas kasus video porno yang menjerat Luna Maya dan Cut Tari sejak 2010 silam kembali akam bergulir.
Terkait permohonan praperadilan tersebut, LP3HI mengaku tak ada hubungan atau komunikasi dengan kedua dara cantik tersebut.(**)
Komentar