TROTOAR.ID, MAKASSAR — Sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mendiskualifikasi sejumlah Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPR RI dari partai Berkarya nampaknya harus berakhir di meja mediasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
Ketua DPP Partai Berkarya Andi Badaruddin Picunan kepada Trotoar.id. mengungkapkan pihaknya telah mengajukan gugatan mediasi ke pihak Bawaslu akan sikap KPU yang mendiskualifikasi sejumlah bacalah Senayan
“Karin kamibsalah layangkan gugatan di Bawaslu, dan kami sisa menunggu sidang mediasi yang akan dilakukan Bawaslu”Kata Badaruddin Picunan via Telepon Selulernya.
Baca Juga :
Badaruddin mengaku langkah mediasi diambil Partai Berkarya agar penetapan KPU mendiskualifkasi dapil dan Bacaleg kami di daerah untuk di pulihkan mengingat dokumen Bacaleg kami semua memenuhii syarat.
Sebelumnya, KPU menerbitkan daftar DCS anggota legislatif DPR. KPU membuka akses DCS kepada publik melalui laman resminya.
Partai Berkarya dengan jumlah dapil 80 mengajukan 575 jumlah bacaleg. Jumlah memenuhi syarat 433. Sementara itu, Jumlah tidak memenuhi syarat 142 dan ada 14 dapil yang gugur.
Komentar