TROTOAR.ID, MAKASSAR — Kejaksaan tinggi Sulselbar akhirnya mengambil langkah tegas untuk menyerat pengusaha Soedirjo Aliman alias Jen Tang, untuk menjadi penghuni lapas Kelas IIB A Kota Makassar
Pihak kejaksaan melalui kepala seksi penerangan Hukum Kejati Sulsel Salahuddin mengungkapkan jika kejaksaan Tinggi Sulselbar tersebut telah membentuk tim khusuwu untuk mengejar buronan kasus dugaan Korupsi
“Kita telah membentuk tim khusus untuk mengejar Jen tang, dan timitubterdeiribdari orang-orang pilihan dari pihak kejaksaan,”Ungkap Salahuddin
Baca Juga :
Salahuddin juga menepis tudingan miring yang berkembang diluar sana jika Kejati tidak mampu menyeret Jen Tang yang juga selaku direktur PT. Jujur Jaya Sakti.
Salahuddin memastikan, pihaknya tidak akan berhenti sampai Jen Tang dapat menjadi penghuni Lapas kelas I dan akan membuktikan pernyataan miring jika pengusaha properti di Makassar ini licin dan kebal terhadap hukum.
“Kita akan buktikan siap dia kalau melanggar apanlahi menjadi DPO akan kita seret kepengadilan Dan kasusnya tidak akan pernah di hentikan sampai dia tertangkap dan Kita juga telah minta bantuan kemonitoring center Kejaksaan Agung (Kejagung) serta intens berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait,” bebernya.
Sebelumnya Soedirjo Aliman alias Jen Tang diduga kuat telah menginisiasi pertemuan proses sewa lahan negara di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Kota Makassar.
Di mana proses penyewaan lahan tersebut terjadi setelah difasilitasi M Sabri atas permintaan PT Pelindo dan PT Pembangunan Perumahan (PP), agar dipertemukan dengan Rusdin dan Jayanti Ramli, selaku pengelola tanah garapan tersebut. Dengan bukti surat pengelola tanah garapan nomor 31/BL/IZ/2003 yang diketahui oleh Lurah Buloa Ambo Tuwo dan Camat Tallo AU Gippyng Lantara.
Komentar