TROTOAR.ID, MAKASSAR — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar menggelar Rapat Pleno Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kota Makassar Pada pemilihan Umum Tahun 2019 Kamis 20/09/18.
Rapat pleno tersebut sebanyak 16 Partai sebagai peserta pemilu tahun depan diikuti 7 ratus lebih calon legislatif di lima daerah pemilihan Kota Makassar.
Usai penetapan DCT Legislatif DPRD makassar kemarin Komisioner Bidang Teknik KPU Kota Makassar Abdullah Mansur mengatakan tidak sampainya 800 Caleg ini dikarenakan ada sejumlah partai yang tidak seratus persen memasukkan DCTnya setelah sebelumnya dilakukan perubahan saat DCS lalu sehingga KPU menetapkan Caleg juga nomor urutnya mulai 20 September 2019.
Baca Juga :
Sementara Komisioner KPU Makassar lainnya yang membidangi SDM Andi Syaifuddin menuturkan berdasarkan aturan PKPU nomor 28 yang mengatur tentang pemasangan Alat Paraga Kampanye (APK) Caleg, dimana KPU hanya memfasilitasi dua jenis yakni spanduk 16 dan baliho 10 sementara itu caleg dapat menggandakan baliho sebanyak 10 dan spanduk 16 juga.(**)
Berikut Daftar DCT DPRD Kota Makassar:
[embeddoc url=”http://trotoar.id/wp-content/uploads/2018/10/DAFTAR-HAL-1-1.pdf” viewer=”google”]
[embeddoc url=”http://trotoar.id/wp-content/uploads/2018/10/DAFTAR-HAL-2.pdf” viewer=”google”]
Komentar