TROTOAR.ID, MAKASSAR — Akhirnya Dewan Upah Kota Makassar menetapkan jumlah Upah Minimum Kota (UMK) sebesar 8,03 persen, atau naik sebesar Rp 218.639 dari nilai upah sebelumnya Rp 2.722.631.
Kenaikan UMK tersebut jauh dari harapan para buruh yang berharap UMK kota Makassar dapat naik hingga 11,3 persen, meski demikian kepala dinas Tenagakerja Kota Makassar Irwan Bangsawan menjelaskan, kenaikan UMK di Makassar berdasarkan arahan Kementerian Ketenagakerjaan.
Selain itu, naiknya pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional menjadi rujukan dalam rapat untuk menentukan kenaikan angka UMK di Makassar sebesar 8,03 persen.
Baca Juga :
“Hari ini kita telah menetapkan UMK kota Makassar sebesar 8,03 persen atau naik sebesar Rp 218.639 atau pada tahun 2019, UMK di Kota Makassar menjadi Rp2.941.270 dan Rp 2.722.631,” jelas Irwan Bangsawan usai rapat dewan pengupahan, Jumat (9/11/2018).
Dia mengungkapkan dalam rapat penetapan UMK di kota Makassar, terjadi perdebatan yang cukup panjang mengenai angka kenaikan, dimana serikat Buruh Makassar mendorong kenaikan sebesar 11,03 persen, sesuai dengan pertumbuhan ekonomi di Sulsel.
Namun setelah dilakukan pemaparan dan merasionalisasikan kenaikan, maka diambil kesepakatan jika kenaikan UMK sebesar 8,03 persen.
“Sebelum kami menetapkan terjadi perdebatan yang cukup panjang, namun pada akhirnya semua sepakat diangka 8,03 persen kenaikan UMK, dan keputusan tersebut juga kita mengacu pada atuaran yang dikeluarkan pemerintah pusat,” paparnya. (**)
Komentar