TROTOAR.ID — Polisi membekuk seorang Guru berinisial MM (31) yang diduga melakukan perizinan dengan salah seorang warga, Desa Pengabean, Kecamatan Losari jawa tengah Jateng, belum lama ini.
Kapolsek Losari AKP, Suraedi mengatakan dugaan perzinaan terjadi mengatakan, dugaan perzinaan itu terjadi dikediaman orang tua korban TIP (16) siswab salah disalah satu SMK swasta.
“Dari keterangan sejumlah saksi, saat itu terlapor yang profesinya sebagai guru mendatangi kediaman korban saat rumah dalam keadaan sepi,” ujarnya melalui pesan singkat Whatsapp , Minggu (11/11/2018) dikutip dilaman pojok Sulsel.com
Baca Juga :
- Warga Lutra Ini Tewas Ditabrak Mobil di Pangkep Saat Menuju Makassar untuk Dampingi Anaknya yang Daftar Polisi
- Dirtahti Polda Gorontalo Ditembak di Pelipis Kiri Tembus ke Kanan, Pelakunya Adalah Tahanan Narkoba
- Dorong Kedisiplinan Nasional, Presiden Jokowi Tegaskan Tidak Ada Demokrasi di Tentara dan Polisi!
Sesaat sebelum penggerebekan, kata salah seorang saksi, Solikin (45) yang datang kerumah korban, namun warga merasa curiga sehingga warga mendatangi rumah korban.
Dan saat di lakukan pengrebekan ditemukan keduanya dalam kondisi busana setengah badan alias setengah telanjang.
“Sehingga keduanya langsung diamankan,” ungkapnya.
Bahkan, dari keterangan korban, dugaan perzinaan tersebut bukan yang pertama dilakukannya, bahkamnkejafian tersebut merupakan yang keempat kalinya, dan baru pertama kali di lakukan di rumah korban
“Ternyata dari pengakuan korban, peritiwa samacam itu telah terjadi berulang kali dan pertama kali terjadi di rumah TIP dan selebihnya di lakukan di hotel yang ada di Desa Cimohong,” jelasnya.
Selain itu, polisi jugaengamankan sejumlah barang bukti yang ikut diamankan, yakni kaus dan celana dalam korban.
Pelaku diancam Pasal 81 UU RI NO 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (**)
Komentar