TROTOAR.ID, MAKASSAR — Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memberhentikan sementara ketua KPU Soppeng Andi Sri Wulandari dikarenakan temuan yang bersangkutan pernahvmenjadi caleg dari PKPI di Kabupaten Soppeng pada tahun 2014 silam.
Temuan itulah yang kemudian ditindaklanjuti oleh KPU Provinsi Sulawesi Selatan untuk menyampaikan temuan yang di terima dari laporan masyarakat, sehingga KPU RI mengurungkan tim melakukan klarifikasi ke pihak terkait termasuk timsel pada saat itu.
Hal hasil KPU RI memutuskan memberhentikan senyata ketua KPU Soppeng sampai menunggu hasil final yang akan ditetapkan oleh DKPP.
Baca Juga :
“Benar ketua KPU Soppeng di berhentikan sementara oleh KPU RI, perihal yang bersangkutan pernah menjadi caleg PKPI pada tahun 2014, dan itu bertentangan dengan aturan,” Ungkap Asrar Marlang Humas KPU Provinsi Sulawesi Selatan.
Asrar mengaku surat pemberhentian sementara terhadap ketua KPU Soppeng Andi Sri Wulandari juga telah dikirim kepada yang bersangkutan dan sekretariat KPU Soppeng.
Sehingga Andi Sri Wulandari tidak lagi bisa menjalankannya fungsinya sebagai ketua maupun komisioner KPU Soppeng saat ini sebelum adanya keputusan tetap oleh DKPP apakah yang bersangkutan dinyatakan bersalah atau tidak.
“Untuk sementara Andi Sri Wulandari tidak di perkenankan lagi menjalankan fungsi ketua maupun komisioner KPU kabupaten Soppeng hingga adanya keputusan tetap dari DKPP,” Ungkapnya
Namun Asrar mengaku jika untuk proses pemberhentian secara tetap, nantinya akan di proses melalui sidang DKPP, apakah sidang tersebut nantinya menetapkan yang bersangkutan menyalahi aturan atau tidak.
“Untuk pemberhentian tetapnya menunggu hasil sudang DKPP, sebab untuk saat ini pemberhentian sementara yang di berikan kepada yang bersangkutan,” Ungkapnya
Perlu diketahui, semua warga negara memiliki hak untuk menjadi anggota KPU termasuk mantan caleg, asalkan ada jarak
Waktu lima tahun baru dianggap bisa mengikuti seleksi calon anggota KPU
Komentar