Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Dicky Sondan
Trotoar.id, Makassar — Polemik tersangka kasus penyalahgunaan obat daftar G Alexander alias Alex yang diduga dibebaskan oleh penyidik Ditnarkoba Polda Sulsel akhirnya terungkap.
Kepolisian daerah (Polda) Sulsel melalui Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel akhirnya memeriksa dua penyidik yang sengaja membebaskan tersangka bos obat daftar G yaitu Alexander.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan, membebaskan tersangka Alex adalah kesalahan fatal yang dilakukan oleh dua anggota yang menangani kasus obat daftar G.
“Keduanya itu sudah di periksa oleh Propam, Akibatnya akan ada sanksi terhadap mereka,”ujar Dicky Senin (2/10/2017).
Sanksi yang akan diberikan kata Dicky, yaitu berupa saksi kode etik dari pihak kepolisian. Dimana sanksi kode etik terberat yang akan diterima yaitu pemecatan.
“Bakal kena sanksi kode etik, ancaman terberat itu yah di pemecatan tidak dengan hormat (PTDH),” tegasnya.
Sementara itu keduanya yang terlibat dalam pembebasan obat daftat G ini diketahui Kasubdit II Ditnarkoba Polda Sulsel dan Kanit
“Ada dua yang diperiksa, Kasubdit sama kanitnya. Kamu taulah siapa yang tangani ini kasusnya,”bebernya
Untuk saat ini kata Dicky, kasus ini masih sementara dalam proses pemeriksaan Propam Polda Sulsel. Kasus ini sebelumnya diketahui tersangka Alexander (56), bos pemilik gudang obat daftar G di Jalan Malengkeri, Kota Makassar diduga bebas bekeliaran lantaran dibebaskan oleh penyidik Ditnarkoba Polda Sulsel.
Kebebasannya tersebut tidak diketahui oleh Dirnarkoba Polda Sulsel, Kombes Pol Eka Yudha. Dimana Dirnarkoba tersebut telah belah beranggapan bahwa kasus tersebut telah dilimpahkan ke Kejati atau telah tahap dua.
Namun, kebohongan yang diberikan oleh kedua penyidik ini terbongkar bahwa kasus tersebut baru tahap P21 belum sampai ketahap dua.
Komentar