Jen Tang Ditetapkan Tersangka, Kejati Langsung Lapor Ke KPK Ada Apa Ya?

Suriadi
Suriadi

Rabu, 01 November 2017 20:12

Jen Tang Ditetapkan Tersangka, Kejati Langsung Lapor Ke KPK Ada Apa Ya?

 

Trotoar.id, Makassar –– Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Selatan dan Barat menetapkan pengusaha Soedirjo Aliman alias Jen Tang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyewaan lahan negara di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Makassar.

Bahkan pasca penetapan tersangka pihak kejaksaan tinggi Sulselbar langsung melakukan koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal ini diungkapkan oleh kepala kejaksaan Tinggi Sulselbar Jan S Maringka kepada Awak media, dia mengatakan koodlrdinasi demgan KPK tujuannya untuk pengungkapan kasus dugaan jual beli lahan negara dan koordinasi ini jiyga bertujuan menerapkan strategi follow the money melalui kerjasama dengan instansi terkait.

“Kita menyampaikan bila kami di kejati sulsel sudah mengeluarkan dan memulai penyidikan (SPDP) kepada KPK dalam rangka koordinasi penegakan hukum,” jelas Jan, dalam jumpa pers penetapan tersangka Jen Tang di Kantornya, Rabu (1/11/2017).

Diketahui tim penyidik Kejati resmi menetapkan Soedirjo Aliman alias Jen Tang sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyewaan lahan negara di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Makassar.

Penetapan pengusaha Makaddar tersebut sebagai aktor ulung yang menyeret asisten I pemerintah kota Makassar Sabri dan dua warga sipil lainnya, penetapan tersebut juga jelasnya berdasarkan pada surat perintah penyidikan (Sprindik) dengan nomor print – 622/R.4/Fd.1/11/2017 tanggal 1 November 2017.

“Kasus ini adalah pengembangan dari sejumlah tersangka yang lebih dahulu di sidangkan, Dan berdasar dari​ hasil penyidikan serta fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, atas nama tiga terdakwa awal, Rusdin, Jayanti dan M Sabri,” ungkap, Jan.

Dalam kasus ini diungkapkan Jan, Jen Tang diduga turt serta dengan tiga terdakwa awal secara tanpa hak menguasai tanah negara di Buloa, dan dengan seolah-olah memiliki tanah tersebut sebelum akhirnya, tanah itu disewakan ke PT PP sebesar Rp 500 juta untuk kepentingan pembangunan proyek Makassar New Port (MNP).

“Dana itu, kemudian diterima oleh tersangka Jen Tang melalui rekening pihak ketiga untuk menyamarkan asal usulnya,” jelas Jan.

Lebih lanjut kata Jan, penetapan tersangka ini juga merupakan tindak lanjut dari langkah Kejati Sulselbar dalam mengungkap secara tuntas dygaan penyimpangan lain diseputar lokasi pembangunan proyek MNP untuk mendukung percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional.

Untuk itu tambah Jan, pihaknya akan segera melakukan langkah-langkah pengamanan asset utuk mencegah terjadinya kerugian negara yang lebih besar dari upaya klaim-klaim sepihak atas tanah negara di wilayah tersebut.

“Perbuatan pidana yang disangkakan terhadap tersangka Jen Tang sebagaimana diatur di dalam pasal 2 dan 3 tindak pidana korupsi (Tipikor) dan tindak pidana pencucian uang,” tutupnya.

 Komentar

Berita Terbaru
Politik13 Oktober 2024 18:50
Rezki Lutfi Gencarkan Kampanye, Didampingi 4 Legislator NasDem di Tamalanrea-Biringkanaya
Makassar, Trotoar.id – Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar nomor urut 2, Andi Seto Asapa dan Rezki Mulfiati Lutfi, terus mempe...
Metro13 Oktober 2024 17:59
Rekor MURI di HUT Sulsel ke-355: Jalan Sehat Serentak Melibatkan 535 Ribu Peserta
Makassar, Trotoar.id – Kegiatan jalan sehat dalam rangka merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) Sulawesi Selatan yang ke-355 telah berhasil menciptaka...
Metro13 Oktober 2024 16:17
Ninuk Zudan Resmikan Kebun Aku Hatinya PKK, Dorong Keberlanjutan Program di Seluruh Sulsel
Makassar, Trotoar.id – Penjabat Ketua Tim Penggerak PKK Sulawesi Selatan, Ninuk Triyanti Zudan, secara resmi meluncurkan Kebun Aku Hatinya PKK di ha...
Daerah13 Oktober 2024 16:12
Dukungan Pemuda Batu Karaeng untuk Ilham-Kanita Semakin Solid
Bantaeng, Trotoar.id– Tokoh pemuda Nasrun Jamal mengajak masyarakat Bantaeng untuk tidak terjebak dalam perdebatan soal kekurangan pemimpin. Menurut...