Trotoar.id, Makassar –– Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Selatan dan Barat menetapkan pengusaha Soedirjo Aliman alias Jen Tang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyewaan lahan negara di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Makassar.
Bahkan pasca penetapan tersangka pihak kejaksaan tinggi Sulselbar langsung melakukan koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal ini diungkapkan oleh kepala kejaksaan Tinggi Sulselbar Jan S Maringka kepada Awak media, dia mengatakan koodlrdinasi demgan KPK tujuannya untuk pengungkapan kasus dugaan jual beli lahan negara dan koordinasi ini jiyga bertujuan menerapkan strategi follow the money melalui kerjasama dengan instansi terkait.
“Kita menyampaikan bila kami di kejati sulsel sudah mengeluarkan dan memulai penyidikan (SPDP) kepada KPK dalam rangka koordinasi penegakan hukum,” jelas Jan, dalam jumpa pers penetapan tersangka Jen Tang di Kantornya, Rabu (1/11/2017).
Diketahui tim penyidik Kejati resmi menetapkan Soedirjo Aliman alias Jen Tang sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyewaan lahan negara di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Makassar.
Penetapan pengusaha Makaddar tersebut sebagai aktor ulung yang menyeret asisten I pemerintah kota Makassar Sabri dan dua warga sipil lainnya, penetapan tersebut juga jelasnya berdasarkan pada surat perintah penyidikan (Sprindik) dengan nomor print – 622/R.4/Fd.1/11/2017 tanggal 1 November 2017.
“Kasus ini adalah pengembangan dari sejumlah tersangka yang lebih dahulu di sidangkan, Dan berdasar dari hasil penyidikan serta fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, atas nama tiga terdakwa awal, Rusdin, Jayanti dan M Sabri,” ungkap, Jan.
Dalam kasus ini diungkapkan Jan, Jen Tang diduga turt serta dengan tiga terdakwa awal secara tanpa hak menguasai tanah negara di Buloa, dan dengan seolah-olah memiliki tanah tersebut sebelum akhirnya, tanah itu disewakan ke PT PP sebesar Rp 500 juta untuk kepentingan pembangunan proyek Makassar New Port (MNP).
“Dana itu, kemudian diterima oleh tersangka Jen Tang melalui rekening pihak ketiga untuk menyamarkan asal usulnya,” jelas Jan.
Lebih lanjut kata Jan, penetapan tersangka ini juga merupakan tindak lanjut dari langkah Kejati Sulselbar dalam mengungkap secara tuntas dygaan penyimpangan lain diseputar lokasi pembangunan proyek MNP untuk mendukung percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional.
Untuk itu tambah Jan, pihaknya akan segera melakukan langkah-langkah pengamanan asset utuk mencegah terjadinya kerugian negara yang lebih besar dari upaya klaim-klaim sepihak atas tanah negara di wilayah tersebut.
“Perbuatan pidana yang disangkakan terhadap tersangka Jen Tang sebagaimana diatur di dalam pasal 2 dan 3 tindak pidana korupsi (Tipikor) dan tindak pidana pencucian uang,” tutupnya.
Komentar