Trotoar.id, Makassar — Pemerintah Kota Makassar menutup empat Tempat Hiburan Malam (THM) yang menyalahgunakan izin operasi, yanv di berikan pemerintah kota Makassar.

THM Barcode yang di segel Pemerintah Kota Makassar Yang Ditutup Pemerintah Kota Makassar Karena Dugaan Pelanggaran Izin Operasional
Bahkan di tiga tempat tersebut, di temukan beberapa dus botol minuman keras yang tidak miliki izin untuk mengedarkan dam menjual minuman keras.
Penutupan tiga THM yang di lakukan Satuan Polisi Pamong Praja bersama Jajaran Wakil rakyat (Anggota DPRD) Kota Makassar yang ikut dalam penutupan sementara empat THM yang diduga melakukan penyalahgunaan izin operasi.

Sejumlah Aparat Satuan Polisi Pamong Praka Memasuki THM Hexagon Yang Diduga Melakukan Pelanggaran Izin Operasional
Tiga THM tersebut yakni Barcode Hexagon, Publiq, dan One up. “Kita resmi tutup sejumlah THM yang menyalahgunakan Izin operasinya,”Kata Iman Hud Kepala Satuan (Kasatpol) PP Pemerintah Kota Makassar.

satpol PP menempel Pengumuman Penyegelan THM yang Melanggar Izin Operasi
Bahkan sejumlah THM yang cuma mengantongi Izin Resto juga ditemukan Alat DJ, yang seharusnya cuma ada di tempat Diskotik dam THM, bukan Restoran atau Cafe.

Thm yang bwrada di Jalan Pattimyra Ikut di Segel Pemerintah Kota Makassar
Komentar