Trotoar.id, Makassar — Pemerintah Kota Makassar menutup empat Tempat Hiburan Malam (THM) yang menyalahgunakan izin operasi, yanv di berikan pemerintah kota Makassar.
Bahkan di tiga tempat tersebut, di temukan beberapa dus botol minuman keras yang tidak miliki izin untuk mengedarkan dam menjual minuman keras.
Penutupan tiga THM yang di lakukan Satuan Polisi Pamong Praja bersama Jajaran Wakil rakyat (Anggota DPRD) Kota Makassar yang ikut dalam penutupan sementara empat THM yang diduga melakukan penyalahgunaan izin operasi.
Tiga THM tersebut yakni Barcode Hexagon, Publiq, dan One up. “Kita resmi tutup sejumlah THM yang menyalahgunakan Izin operasinya,”Kata Iman Hud Kepala Satuan (Kasatpol) PP Pemerintah Kota Makassar.
Bahkan sejumlah THM yang cuma mengantongi Izin Resto juga ditemukan Alat DJ, yang seharusnya cuma ada di tempat Diskotik dam THM, bukan Restoran atau Cafe.
Komentar