Trotoar.id, Makassar — Pemerintah Kota Makassar melalui tim Terpadu, yang terdiri dari Perusahaan Daerah (PD) Pasar Raya, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perhubungan dan aparat Kepolisian yang ikut melakukan pengamanan proses penertiban sejumlah lapak dagangan yang saat ini masih berada di Badan Jalan Hos Cokroaminoto, Andalas dan wilayah disekitar Pasar Sentral Kota Makassar.
Tim terpadu yang di pimpin langsung salah satu Direktur Pasar Raya, melakukan penertiban tanpa didasari Surat Keputusan (SK) Wali Kota terkait penertiban pedagang pasar sentral yang terpaksa berdagang dan membuka lapak di jalan tersebut, pasca Pasar Sentral Hangus terbakar beberapa tahun lalu.
Namun, Direktur PD Pasar Raya Nuryanto daeng Liwang yang ikut menyaksikan penertiban pedagang, mengatakan pembongkaran atau penertiban yang dilakukan berdasarkan hasil kesepakatan pedagang dan pemerintah kota Makassar, beberapa waktu lalu yang di gelar di rumah jabatan wali Kota Makassar.
Dalam pertemuan yang di hadiri Walikota Makassar Mohammad Ramdhan Danny Pomantho, perwakilan Pedagang, Perwakilan MTIR, menyepakati dilakukannya penertiban, meskipun belum adanya SK yang menguatkan langkahnya membongkar sejumlah lapak dagangan yang memjadi biang ketok terjadinya kemacetan di jalan yang kini berganti nama KH Agus Salim.
“Memang belum ada SK Walikota, namun atas diskusi kami yang menjadi kesepakatan kami membongkar sejumlah lapak pedagang yang menempati sebagian ruas jalan,”Kata Nuryanto Daeng Liwang Salah direktur Operasional PD Pasar Raya.
Diketahui ada 169 lapak dagangan yang saat ini menempati sejumlah ruas jalan yang ada di sekitar wilayah pasar Sentral, namum cuma sebagian yang di bongkar itu pun dilakukan atas keinginan pemilik lapak yang di bantu oleh petugas tim terpadu.
Nuryanto berharap agar para pedagang dapat menempati lost dagangan yang telah di siapkan oleh pihak ketiga dalam hal ini PT MTIR. Meakipun masih ada pedagang yang belim sepakat dengan reatribusi sewa lost di gedung pasar sentral yang berlantai 4 tersebut.
“Mahal atau tidaknya, para pedagang harus mau direlokasi ke Makassar Mall, dan seandainya ada SK pasti tidak perlu dilakukan pembongkaran dengan menerjunkan Satpol PP dan Kepolisian ini,” tambahnya
Diketahui pedagang membangun lapak jualan di sejumlah lokasi di wilayah tersebut dikarenakan pasar sentral yang berlantai 4 hangus terbakar, sehingga pedagang yang awalnya menempati sejimlah lost harus membangun lapak jualan demi melanjutkan kehidupan keluarga mereka.
Komentar