Trotoar.id, Jakarta — Tiga Partai Politik Partai Bulan Bintang (PBB) Partai Idaman, Partai Persatuan dan Kesatuan Indonesia (PKPI) mempercundangi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam sidang dugaan pelanggaran admistrasi pemilu.
Dalam sidang yang di gelar di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengabulkan gugatan tiga partai yakni yang di gugurkan KPU saat pendaftaran verifikasi partai politik peserta pemilu 2019, beberapa waktu lalu.
Ketua majelis pemeriksa Abhan menyampaikan, sidang dugaan pelanggaran administratif pemilu menyatakan KPU telah melakukan pelanggaran administratif tentang tata cara dan prosedur pendaftaran partai politik (parpol) calon peserta pemilu 2019.
” Memerintahkan KPU untuk memeprbaiki metode dan prosedur pendaftaran parpol dengan menerima dokumen pendaftaran sesuai ketentuan Pasal 176 dan Pasal 177 Undang-undang Pemilu,” kata Abhan dalam sidang, Rabu (15/11/2017) dikutip di Kompas.com
Bawaslu menilai jika, sistem informasi partai politik ( Sipol) yang digunakan KPU sebagai dasar penilaian keterpenuhan persyaratan pendaftaran, tidak berdasar. Olehnya itu, KPU diminta tidak menjadikan Sipol sebagai dasar mendiskualifikasi partai politik.
“Bahwa Sipol bukan instrumen pendaftaran yang diperintahkan oleh Undang-undang Pemilu. Sehingga Sipol bukan merupakan prosedur pendaftaran bagi parpol untuk menjadi calon peserta pemilu,” kata Abhan.
Komentar