Trotoar.id — Musisi papan atas Achmad Dani kini menyandang status baru sebagai tersangka, dalam kasus dugaan ujaran kebencian melalui media sosial yang laporkan oleh Jack Lapian dengan laporan nomor: LP/ 1192/ III/ 2017/ PMJ/ Dit Reskrimsus.
Peningkatan status tersangka Achmad Dani ini dilimpahkan ke polres Jakarta selatan untuk melakukan pemeriksaan pemeriksaan terkait kasus tersebut
Kepala devisi Humad Polda Metro jaya mengakui peningkatan status musisi ternama tersebut menjadi tersangka, dan prosesnya nanti akan dilimpahkan ke polres jakarta Selatan.
“Iya benar Achmad Dani ditetapkan sebagai tersangka, dan proses lanjutannya dilimpahkan ke polres jakarta selatan,”kata Kadiv Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar R. P. Argo Yuwono, dikutip dari laman Bisnis.com.
Perlu diketahui Achmad Dani dilaporkan. Kepolisi olej Jac lantaran status di akun sosial @AHMADDHANIPRAST dianggap mengandung hasutan dan kebencian terhadap kelompok tertentu. Atas laporan ini, Dhani dikenakan pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45 ayat 2 UU RI No 19 tahun 2016 tentang ITE yaitu menyebarkan informasi untuk menimbulkan kebencian.
Pengacara Ahmad Dhani, Ali Lubis membenarkan perihal kliennya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ini. Polisi telah mengirimkan pemanggilan terhadap Ahamd Dhani untuk diperiksa sebagai tersangka.
“Iya benar dinaikkan” Berdasarkan surat panggilan nanti hari Kamis diminta hadir untuk memberikan keterangan.
Komentar