Trotoar.id, Makassar –Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) jasa umum yang menghadirkan kepala dinas pendidikan Provinsi Sulsel akhirnya menyepakati tidak adanya reatribusi lagi yang membebani Kantong Para tenaga didik Guru.
Pansus juga menghapus retribusi dalam beberapa jenis, rumpun diklat diantaranya diklat teknis peningkatan kompetensi guru, diklat teknis peningkatan kompetensi kepala sekolah, diklat teknis penguatan ketatausahaan, diklat teknis peningkatan pengawas sekolah jenjang pendidikan menengah.
Dalam rapat finalisasi perda berjalan cukup alot, anggota pansus dari partai Golkar Fahruddin Rangga menyampaikan pandangan tentang kegiatan diklat oleh dinas pendidikan yang tidak membebani kantong guru dalam pelaksanaannya.
“intinya kita mau semua item retribusi diklat oleh dinas pendidikan tidak memberikan beban biaya buat guru dan kepala sekolah, tidak boleh ada pungutan satu sen pun,” kata Fahruddin Rangga
Bahkan Rangga juga berharap dinas pendidikan provinsi Sulsel melaksanakan diklat yang dibiayai APBD, yang diatur sesuai peruntukannya, “jagan ada diklat peserta yang dikenakan biaya apa lagi dia itu tenaga Pendidik,”jelas Rangga
“Kita sudah menganggarkan anggaran diklat pada APBD dan dapat digunakan, jangan gelar diklat, bila para Guru jadi korban nantinya,”Ungkap Paharuddin Rangga.
Paharuddin yang juga politisi partai Golkar menegaskan apa pun bentuk peningkatan kualitas guru yang dilakukan pemerintah tidak bisa melakukan pungutan atau biaya jelas semua gratis dan ada anggarannya di APBD.
Rapat yang digelar sangat alot menyepakati dan menghapus point yang mengatur retribusi yang akan membebankan kantong para guru, yang diketahui pendapatan Guru saat ini jauh di bawah harapan.(Ady)
Komentar