Trotoar.id, Makassar — Selain larangan memberikan dukungan KTP kepada bakal calon Kepala daerah yang akam bertarung pada pilkada serentak 2018, pemetintah pusat melalui Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi Pemerintahan (PANRB) menghimbau kepada seluruh ASN untuk tidak menjadi tim sukses maupun foto bersama yang kemudian diunggah di media sosial.
Seperti yang dikutip dalam situs resmi Kemenpan-RB, Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmaja mengingatkan, pasangan calon kepala daerah untuk tidak melibatkan ASN, TNI, maupun Polri dalam skuat tim pemenangan.
Selain itu, dia juga menegaskan ASN dilarang melibatkan diri dalam konteks pilkada serentak, termasuk menjadi LO dan Master Kampaign dan, dan ikut serta dalam aksi tindakan kampanye.
“Pegawai ASN juga tidak boleh foto bersama pasangan calon (Paslon) dan mem-posting-nya di media sosial. ASN juga tidak diperbolehkan menjadi narasumber dalam acara yang berkaitan dengan politik,” kata Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmaja dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR-RI, di Jakarta.
Bahkan Setiawan menjelaskan, pihaknya PANRB juga segera melakukan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri. Bagi pegawai ASN yang bersikap tidak netral dalam perhelatan politik itu akan ditindaklanjuti dan sanksi yang akan di berikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Hukuman disiplinnya sedang sampai berat. Jadi tidak ada hukuman yang ringan. Dan yang terakhir, Kementerian PANRB akan melakukan monitoring dan evaluasi secara intensif,” jelas Setiawan. (***)
Komentar