Trotoar.id, Makassar — Wakil ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Barat Hamsah Hapati Hasan dan Andi Mappangara resmi menjadi penghuni Lembaga Pemasyarakatan kelas I Makassar.
Penahanan dilakukan setelah kejaksaan Tinggi Sulselbar melakukan serangkaian pemeriksaan terkait dugaan korupsi APBD Sulselbar sebesar Rp360 miliar, senin (11/12/2017)
Usai diperiksa kedua unsur pimpinan DPRD Sulbar tersebut langsung digiring ke mobil tahanan sambil mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda.
Penahanan yang dilakukan pihak kejaksaan tinggi Sulselbar dinilai oleh tim tim kuasa hukum Hamzah. dimana Arfan menganggap penahanan yang dilakukan metupakan kewenangan pihak penyidik kejaksaan tinggi Sulselbar.
“Kami akan melakukan semua upaya buat klien kami, termasuk mengusulkan penangguhan penahanan,” Kata Arfan kuasa hukum Hamzah Hapati Hasan.
Diketahui Andi Mappangara dan Hamzah merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupai Dana Aspirasi APBD Provinsi Sulselbar tahun 2015-2016.
Selain Hamsah dan Andi Mappangara dua unsur pimpinan DPRD Sulbar lainnya yakni Munandar Wijaya dan Harun. Keempatnya adalah unsur Pimpjnan DORD Sulbar.
Akibat status tersangka, pembahasan APBD Provinsi Sulbar molor, bahkan hingga saat ini pembahasan belum dilakukan akibat ketersangkaan empat pimpinan D)RD Sulbar.
Komentar