Trotoar.id, Makassar — Aktivis KAHMI Ola Mallawangeng menjadi salah satu orang yang dilaporkan tim hukum Ichsan Yasin Limpo-Andi Muzadkkar ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan.
Ola dilaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran kebencian serta dugaan pemalsuan Surat B-1 KWK milik Bupati Bone Andi Fashar Padjalangi.
Baca Juga :
Ola Mallawangeng mengungkapkan jika pihaknya akan mempertimbangkan untuk hadir dalam pemeriksaan yang diagendakan pihak bawaslu Sulsel siang nanti.
“Saya harus mempertimbangkan dan berkonsultasi dulu dengan teman terkait masalah hukum, Kemungkinan Hari ini saya tidak bisa hadir,”Kata Ola Mallawangeng.
Selain Ola Mallawangen, Bawaslu juta turut memanggil Irfan Wahyudi, dengam sangkaan yang sama di alamatkan kepada Aktivis KAHMI Sulsel Ola Mallawangeng.
Dalam surat klarifikasi tersebut tercantum pasal yang digunakan yakni UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, UU No 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
Serta Peraturan Bawaslu No 14 tahun 2016 dan Peraturan Bawaslu No 14 tahun 2017, tentang sentra penegakan hukum terpadu dan penanganan laporan pada pemilihan gubernur, dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota. (**)
Komentar