Trotoar.id, Jakarta –– Pemerintah melalui Direktorat Jendral Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kementrian Agama, berencana akan menetapkan aturan baru mengenai biaya umrah pada tahun 2018 sebesar Rp 20 juta untuk setiap jamaah umroh.
Namun hal itu masih sebatas wacanah yang saat ini masih di koordinasikan dengan beberapa pihak, untuk menemukan kata sepakat terkait biaya umrah tahun depan.
“Rencanaya di awal tahun, aturan tersebut diberlakukan, namun saat ini belum diputuskan, kita masih dalam tahap diskusi dengan sejumlah asosiasi travel umrah,” kata Nizam di Gedung Dhanapala Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (22/12/2017).
Penetapan biaya umrah menjadi Rp 20 juta per jamaah, lanjut Nizam, diharapkan bisa menciptakan persaingan usaha yang sehat antar perusahaan travel,
Mengingat selama ini biaya umrah yang diterapkan sejumlah tarvel berbeda-beada adan yang menerapkan harga Rp 14 juta, ada pula yang menerapkan Rp 16 juta, sehingga diduga ada sejumlah ketrnetuan di hilangkan.
“Kita terapkan harga agar travel perjalanan haji dan umrah bisa bersaing dengan sehat, dan angka tersebut merupakan angka minimal yang diterapkan travel pada perjalanan umrah untuk tahun depan,” kata kata Nizam,
Jika sudah sampai tahap final, kebijakan baru terkait dengan biaya umrah ini akan tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (Permenag). Jika travel yang tidak menetapkan harga sesuai aturan yang baru bakal dikenakan sanksi, mulai dari teguran hingga pencabutan izin usaha.
Komentar