Nasional

Tak Terbukti, Bawaslu Hentikan Pemeriksaan Dugaan Ijazah Palsu IYL

 

TROTOAR.ID, MAKASSAR — Keinginan “pembegal demokrasi” untuk menjatuhkan Ichsan Yasin Limpo (IYL) lewat ijazah dipastikan harus “gigit jari”. Pasalnya, hasil klarifikasi dan penyelidikan langsung Bawaslu, keaslian ijazah mantan Bupati Gowa itu tidak perlu diragukan lagi.

Itu berdasar dari keterangan pihak yang berwenang, dan bukti-bukti yang didapatkan, ijazah IYL sangat jelas keasliannya. Termasuk kartu buku 1980/1981.

Penghentian kasus ini langsung ditandatangani ketiga komisioner Bawaslu, terhitung Rabu (31/1/2018) malam. Masing-masing, Laode Arumahi, Azry Yusuf dan Fatmawati, sebagai anggota.

Anggota Bawaslu Sulsel, Azry Yusuf mengatakan, penghentian kasus ini diputuskan setelah mengkaji fakta dan bukti-bukti, baik dari hasil pemeriksaan pelapor, saksi pelapor, terlapor dan lembaga yang terkait atau pemberi keterangan.

“Dokumen ijazah SMA yang dimiliki Ichsan Yasin Limpo, kami nilai legal (asli). Ini juga didukung berupa bukti kartu buku 1980/1981,” kata Azry saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (31/1/2018).

Menurut dia, di daftar kartu buku itu terdapat daftar pemilik ijazah, daftar penyerahan ijazah kepada siswa, daftar nilai ijazah, foto pemilik ijazah. Sehingga keasliannya tak perlu diragukan lagi.

Selain itu, lanjut Asry, IYL dinilai terbukti terdaftar di SMA sesuai diketerangan ijazah. Begitu juga legalitasnya didukung oleh keterangan dari pihak sekolah bahwa Ijazah tersebut benar dikeluarkan di Ujung Pandang 02 Mei 1981 atas nama Ichsan Yasin Limpo.

Bukan hanya itu, lanjut dia, IYL sudah menunjukkan ijazah aslinya, sekaligus klarifikasi atas bukti laporan pelapor yang hanya melampirkan fotocopy ijazah.

Sekadar diketahui, IYL terus menjadi bulan-bulanan dari pembegal yang berusaha menjegalnya maju di Pilgub Sulsel. Selain berusaha menjebak di jalur parpol, mereka sempat mengganggu di jalur independen.

Hanya saja, usaha mereka satu persatu mentah dengan sendirinya. Termasuk saat mengopinikan jika IYL asal mencaplok dukungan KTP warga.

Ketua Bawaslu Sulsel Laode Arumahi menuturkan, sesuai keputusan yang ditandatangani tiga komisioner, maka kasus yang dilaporkan itu sudah dihentikan.

Apalagi, dalam dokumen sangat jelas terdapat daftar pemilik ijazah, daftar penyerahan, foto pemilik ijazah, maupun dokumen yang identik dengan ijazah asli Ichsan Yasin Limpo. (RIS)

Suriadi

Share
Published by
Suriadi

BERITA TERKAIT

Musda Digelar Juni, Empat Kader PD Diusulkan Maju

Empat Kader Demokrat Di usulkan Bersaing di Musda

9 jam ago

DPRD Sulsel Tutup Masa Sidang II, Sekprov: Orang Sabar Disayang Tuhan

MAKASSAR, Trotoar.id — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Selatan (DPRD Sulsel) resmi menutup Masa Sidang…

11 jam ago

Program SEHATI Hadir di SMA 17 Makassar, Dorong Deteksi Dini Perilaku Berisiko Remaja

MAKASSAR, Trotoar.id — Tim Penggerak (TP) PKK Provinsi Sulawesi Selatan bersama Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi…

11 jam ago

Dorong Profesionalisme Jurnalist Pemkot Makassar Fasilitasi Wartawan Ikut UKW

MAKASSAR, Trotoar.id — Pemerintah Kota Makassar menunjukkan komitmen kuat dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia…

11 jam ago

Pajak Hiburan Makassar Lampaui Target, Tren Positif Dorong PAD Tembus Rp36 Miliar

MAKASSAR, Trotoar.id — Kinerja sektor pajak hiburan di Kota Makassar menunjukkan tren yang semakin menggembirakan.…

11 jam ago

Ketua TP PKK Luwu Tekankan Peran Posyandu sebagai Pusat Edukasi Masyarakat

LUWU, Trotoar.id — Peringatan Hari Posyandu Nasional tingkat Kabupaten Luwu digelar di Posyandu Sartika, Desa…

11 jam ago

This website uses cookies.