Direktur Utama PT. Abu Tours, HM (35) ditersangkakan atas tindak pidana penipuan, penggelapan dan pencucian uang nasabah jemaah Umrah.
“Penetapan tersangka terhadap HM, setelah melalui proses penyidikan dan gelar perkara, ” kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani di Mapolda Sulsel, Jumat (23 /3/2018)
Dicky menambahkan, PT Abu Tours diduga sebelumnya memberangkatkan jamaah umroh dengan harga murah untuk menarik lebih banyak jamaahnya, selanjutnya untuk gelombang pemberangkatan tahun 2018 membuka harga promo ibadah umroh untuk menarik minat para korban sehingga menyetorkan sejumlah dana ke PT Abu Tours dengan harapan dapat diberangkatkan, namun pada akhirnya para korban tidak dapat diberangkatkan sesuai tenggang waktu yang telah dijanjikan.
Di hari yang sama, penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel melakukan penggeledahan di tiga Kantor Biro Perjalanan Haji dan Umrah Abu Tours yang ada di Makassar, Sulawesi Selatan.
Dari penggeledahan yang dilakukan, polisi menyita barang bukti berupa sejumlah dokumen perusahaan PT Abu Tours, data manifest jumlah dan jamaah yang telah membayar lunas, neraca keuangan perusahaan, laporan rugi dan laba perusahaan serta hasil audit Kementerian Agama Republik Indonesia.
“Proses penyidikan masih berlangsung, kemungkinan bertambahnya tersangka ada, ” pungkas Dicky Sondani. (Bur)
SIDRAP, Trotoar.id — Bupati Sidenreng Rappang, Syaharuddin Alrif, menghadiri puncak peringatan Hari Ulang Tahun (Anniversary)…
Walikota .akadsar, Munafri Arifuddin
MAKASSAR, Trotoar.id — Pemerintah Kota Makassar terus menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan pendidikan yang inklusif dan…
JENEPONTO, TROTOAR.ID — Tim Penggerak PKK Provinsi Sulawesi Selatan menggelar rapat koordinasi (rakor) dengan fokus…
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Musyawarah Besar (Mubes) IKA Unhas yang digelar pada 1–3 Mei 2026 di…
SIDRAP, Trotoar.id — Bupati Sidenreng Rappang yang juga Ketua Harian Ikatan Motor Indonesia Sulawesi Selatan,…
This website uses cookies.