Satwa atau burung dilindungi itu yakni, 1 ekor Elang Bandol, 1 Elang Laut, 1 Kakatua Jambul Kuning, 1 Nuri Kepala Hitam, 2 Nuri Sulawesi, 3 Nuri Trnate dan 5 perkici. Semuanya diamankan dari Kabupaten Bone dan Barru, Sulawesi Selatan.
Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Muhammad Nur mengatakan, pihaknya akan terus melakukan operasi terkait penindakan dan pengamanan terhadap tumbuhan dan satwa dilindungi undang-undang.
Tujuannya untuk memberikan efek jera pada pelaku tindak kejahatan yang merusak keseimbangan ekosistem
“Yang tak kalah pentingnya adalah, kami berupaya menjaga kehidupan spesies satwa yang dilindungi dari kepunahan,”jelas Muhammad Nur Sabtu, 31 Maret 2018, di Makassar.
Muhammad Nur mengaku, saat ini Amp sebagai pemilik 14 ekor satwa dilindungi. Sudah menjalani pemeriksaan untuk proses penyidikan lebih lanjut di Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi.
“Sementara barang bukti sebanyak 14 ekor satwa dilindungi akan dititip rawatkan di Gowa Discovery Park. Sementara pelaku yang melanggar ketentuan pasal 40 ayat (2), UU No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Keanekaragaman Hayati dan Ekosistemnya. Terancam hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta,” singkat Muhammad Nur.
(*)
Empat Kader Demokrat Di usulkan Bersaing di Musda
MAKASSAR, Trotoar.id — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Selatan (DPRD Sulsel) resmi menutup Masa Sidang…
MAKASSAR, Trotoar.id — Tim Penggerak (TP) PKK Provinsi Sulawesi Selatan bersama Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi…
MAKASSAR, Trotoar.id — Pemerintah Kota Makassar menunjukkan komitmen kuat dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia…
MAKASSAR, Trotoar.id — Kinerja sektor pajak hiburan di Kota Makassar menunjukkan tren yang semakin menggembirakan.…
LUWU, Trotoar.id — Peringatan Hari Posyandu Nasional tingkat Kabupaten Luwu digelar di Posyandu Sartika, Desa…
This website uses cookies.