TROTOAR.ID, MAKASSAR — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar resmi mengambil langkah hukum untuk melawan keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Kota Makassar, yang meminta mencabut penetapan KPU terkait pencalonan Mohammad Ramdham Danny Pmanto dan Indira Mulyasari sebagai Peserta Pilkada kota Makassar.
KPU yang mendaftarkan memory kasasi kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Melalui Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN), KPU menyerahkan berkas memori kasasinya pada, Senin (26/3/2018).
Diketahui, penantian untuk keputusan kasasi ini diwarnai dengan aksi unjuk rasa oleh pendukung dari dua pasangan calon walikota Makassar yakni Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi (Appi-Cicu), dan Moh Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari (DIAmi).
Baca Juga :
“Hari ini kami masukkan berkas memori kasasi di PT TUN. Kami menganggap seluruh berkas sudah lengkap. Ini demi menegakkan marwah dan wibawah KPU,” kata Abdullah Manshur selaku Komisioner Divisi Hukum, Pengawasan dan Keuangan KPU Kota Makassar.
Lanjut Ia menjelaskan, meskipun keputusan kasasi tidak semua bisa diterima oleh semua pihak, pihak KPU mengaku tidak mempersoalkan itu.
“KPU tidak mempersoalkan jika kasus ini dikawal dua pihak, yakni tim Appi-Cicu maupun Danny-Indira. Intinya, kita sudah serahkan ke kuasa hukum,” jelas usai menyerahkan berkas memori kasasi di Kantor PT TUN Jl. AP. Pettarani, Makassar, Senin (26/3) sore.
Sementara itu ketua Skuadron DIAmi Makbul Halim, menyebutkan, Langkah kadasi yang ditempuh KPU bagian dari wujud keadilan, dalam proses Pilkada , apa lagi dia mengatakan Kasasi yang dilakukan KPU cuma menguji hasil putusan PTTUN, lagian tidak ada ji TPs yang dibawah ke MA.
“Ini bentuk keadilan, dan bagaimana pun Appi-Cicu Juga tetap Jadi calon, dan apa yang harus ditakutkan, karena tidak ada ji Tps di MA, jadij jangan maki takut atau galau,” Kala Makbul Halim (Ady)
Komentar