Hal ini disampaikan langsung ketua tim Hukum Subair Baso usia menyerahkan dokumen pelaporan ke Bawaslu Sulsel jalan A. P. Pettarani, Senin (2/4/2018).
“Kita laporkan Penyelenggara KPUD Jeneponto ke DKPP, karena diterbitkannya Alata Peraga Kampanye APK, yang bermuatan “Provokatif” dan merugikan kandidat kami sebagai kontestan di pilkada Jeneponto,” Kata Subair.
Subair mengaku, APK yang diterbitkan KPU dan di pasang oleh KPUD Jeneponto bermuatan diskriminatif, yang mana dalam APK, pasangan calon nomor urut satau, tertera kalimat “Coblos satu saja!” kalau dua, tiga apa lagi empat itu batal.
APK yang terpasang di sejumlah wilayah di Jeneponto juga telah dilaporkan ke Panwaslu, namun hasil kajian panwaslu tidak memuaskan sehingga melaporkan hal ini kepada DKPP, agar ada tindakan tegas yang bisa diambil
“Ini jelas yang terbitkan KPU dan yang pasang KPU, ini bukti jika KPUD sebagai penyelenggara tidak berlaku netral dalam pilkada Jeneponto,” Ungkapnya
Dia megaku sejumlah alat bukti seperti foto atribut yang dipasang oleh KPUD Jeneponto dan beberapa alat bukti lainnya ikut dilampirkan dalam berkas pelaporan ke DKPP melalui Bawaslu Provinsi Sulsel. (**)
SELAYAR, Trotoar.id — Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Kepulauan Selayar,…
MAKASSAR, Trotoar.id — Tim Penggerak PKK Kota Makassar terus memperkuat ketahanan pangan keluarga melalui kegiatan…
SIDRAP, Trotoar.id — Pembukaan Turnamen Bola Voli Karang Taruna Cup II di Kelurahan Bangkai, Kecamatan…
JAKARTA, Trotoar.id — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, melakukan lawatan kerja ke Jakarta untuk memperkuat…
SIDRAP, Trotoar.id — Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) terus menggencarkan upaya penanganan stunting melalui kampanye…
SIDRAP, Trotoar.id — Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), Syaharuddin Alrif, menyampaikan pesan tegas terkait pentingnya penanaman…
This website uses cookies.