Pilkada

KPU Sulsel, Tidak Ada Alasan KPU Palopo Tolak Rekomendasi Panwaslu

TROTOAR.ID, MAKASSAR — Harapan dan ambisi Judas Amir untuk kembali memimpin Kota Palopo mulai surut, pasca keluarnya rekomendasi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Palopo yang mendiskualifikasi dirinya bersama Rahmat Masri Bandaso

Judas Amir yang kembali maju berpasangan dengan kader partai Golkar dipilkada Kota Palopo ditetapkan oleh bawaslu telah melakukan pelanggaran UU nomo 10 tahun 2016 pasat 71 tentang pemiluka, yang mengharuskan dirinya harus menelang dalam-dalam hasrat dirinya untuk kembali memimpin Kota Palopo

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan divisi Hukum Khaerul Mannan menegaskan agar kiranya KPU Palopo mentaati regulasi yang mengharuskan tunduk serta menjalankan rekomendasi Panwaslu Kota Palopo

“Saya kira semua sudah jelas dalam aturannya dan regulasi, dan apa yang dilakukan oleh teman-teman KPU Palopo berdasar pada aturan mainnya bahwa ketika ada putusan dari Panwaslu maka KPU wajibh menjalankan keputusan itu, karena aturannya sudah jelas,” jelas Khaerul Manna, Rabu (18/4/2018).

Lebih jelasnya, Khaerul berharap, apa yang menjadi kepoutusan Panwaslu Kota Palopo harus dikawal mengingat putusan tersebut dianggapnya telah sesuai dengan regulasi.

“Regulasi dan aturan main sudah ada, maka dari itu, pihak KPU Palopo harus segera menindaklanjuti putusan Panwaslu Palopo, bukan justru melawan akan putusan panwaslu,” katanya.

Sebelumnya Ketua Tim Pemenangan Juara, Haerul Salim mengaku akan meminta klarifikasi langsungke Panwaslu kota Palopo terkait terbitnya rekomendasi yang mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut satu tersebut. Setahu dia, beberapa pihak terkait belum dimintai keterangan, tetapi rekomendasi telah terbit.

“Kami meminta kepada Panwaslu untuk mengklarifikasi surat rekomendasi ke KPU untuk didiskualifikasi, meralat surat yang Panwaslu terbitkan karena belum kami anggap paripurna,” jelas Ellung, sapaan akrab Haerul Salim, Selasa malam (17/4/2018).

Dia juga mengatakan bahwa informasi yang diperoleh, dugaan pelanggaran tersebut masih sementara dalam kajian. Kabarnya masih sementara dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri.

“Sementara Sekda dan BKD belum dimintai tanggapan di Kemendagri. Jadi, saya anggap masih prematur merekomendasikan diskualifikasi kepada pasangan Juara,” tegas Ellung.

Disisi lain Sekretaris Kota Palopo H Jamaluddin Nuhung yang dikonfrimasi mengakui jika dirinya bersama kepala BKD mendapat udangan klarifikasi dari kemendagri, terkait adanya mutasi yang dilakukan Walikot palopo.

“benar dek saya dan kepala BKD dipanggil ke kemendagri untuk melakukan klarifikasi terkait SK mutasi yang dilakukan wali Kota Palopo pada akhir 2017 lalu, namun saya tidak sempat ke jakarta, dan cuma kepala BKD yang kejakarta,” Kata Jamaluddin Nuhung Skeda Kota Palopo.

Meski demikian dirinya tidak mengetahui persis proses mutasi yang dilakukan Wali Kota Palopo, mengingat pada waktu itu dirinya sedang berada diluar kota dan bvaru mengetahui setelah adanya laporan yang disampaikan kepala BKD.

Dirinya juga membenarkan jika dirinya bersama kepala BKD telah dimintai keterangan oleh pihak Panwaslu Kota Palopo.

Sebelumnya, diberitakan dalam surat yang diteken Syafruddin Djalal, Panwaslu Palopo menyatakan Judas Amir terbukti melanggar Pasal 71 ayat 2 UU Nomor 10 Tahun 2016. Pasal itu terkait larangan mutasi pejabat bagi petahana dalam kurun waktu enam bulan sebelum penetapan pasangan calon.

Pasal 71 ayat 2 berbunyi, “Gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan wali kota atau wakil wali kota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.”

Konsekuensi terhadap pelanggaran pasal ini cukup berat. Kandidat dan pasangannya dibatalkan sebagai pasangan calon alias didiskualifikasi. Sanksinya tertuang pada Pasal 71 ayat 5 sebagai berikut.(Ady)

Suriadi

Share
Published by
Suriadi

BERITA TERKAIT

PSI Selayar Tancap Gas Konsolidasi, Perkuat Struktur hingga Desa

SELAYAR, Trotoar.id — Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Kepulauan Selayar,…

8 jam ago

TP PKK Makassar Perkuat Ketahanan Pangan Lewat Bimtek dan Peninjauan Kebun Aku Hatinya PKK

MAKASSAR, Trotoar.id — Tim Penggerak PKK Kota Makassar terus memperkuat ketahanan pangan keluarga melalui kegiatan…

13 jam ago

Buka Karang Taruna Cup II, Aksi Bupati Sidrap Main Voli Semarakkan Suasana

SIDRAP, Trotoar.id — Pembukaan Turnamen Bola Voli Karang Taruna Cup II di Kelurahan Bangkai, Kecamatan…

13 jam ago

Pemerintah Pusat Apresiasi Kinerja Pemkot Makassar

JAKARTA, Trotoar.id — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, melakukan lawatan kerja ke Jakarta untuk memperkuat…

14 jam ago

Lawan Stunting, Pemkab Sidrap Gencarkan Kampanye Hidup Sehat

SIDRAP, Trotoar.id — Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) terus menggencarkan upaya penanganan stunting melalui kampanye…

15 jam ago

Pesan Tegas Bupati di Rakor Pendidikan Sidrap: Tanamkan Karakter Siswa Melalui Budaya Bersih

SIDRAP, Trotoar.id — Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), Syaharuddin Alrif, menyampaikan pesan tegas terkait pentingnya penanaman…

15 jam ago

This website uses cookies.