Seperti yang disampaikan menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Asman Abnur, yang membolehkan kendaraan dinas digunakan sebagai transportasi mudik saat Idul Fitri mendatang.
“Dulunya kita larang penggunaan kendaraan dinas dipakai mudik, tapi kali ini kami bolehkan, asalkan tidak menggunakan biaya negara (kantor),” ujar Asman di Jakarta, Senin (30/4/2018) di laman Rilis.id
Asman mengungkapkan diperbolehkannya ASN menggunakan kendaraan dinas sebagai alat transportasi mudik asalkan biaya bahan bakar, dan perawatan mobil diganggung secara pribadi, dan tifak boleh di bebankan ke negara.
“Semua ditanggung sendiri, tidak boleh dibebankan ke kantor. Mobil itu kan melekat sama pribadinya,” kata Menpan RB.
Namun, belum jelas betul mobil dinas apa saja yang dibolehkan digunakan untuk mudik. Asman menyatakan, dirinya sedang menyusun aturan resmi terkait dengan hal tersebut.
Dia berjanji, surat keputusan menyangkut hal tersebut akan dikeluarkan sebelum Lebaran.
Sebelumnya, pada era kepemimpinan Menpan-RB Yuddy Chrisnandi, penggunaan mobil dinas yang dilarang untuk mudik adalah mobil dinas operasional.
Sedangkan untuk mobil dinas yang melekat pada jabatan seperti contohnya mobil dinas menteri, Yuddy tidak melarangnya.(int)
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Makassar Half Marathon (MHM) 2026 kembali membuktikan diri sebagai salah satu event…
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, menghadiri grand opening HIGAR di…
KENDARI, TROTOAR.ID — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar malam puncak Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026…
MAKASSAR, Trotoar.id — Pemerintah Kota Makassar kembali menorehkan prestasi membanggakan di tingkat regional Sulawesi. Di…
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Pemerintah Kota Makassar terus mendorong penerapan gaya hidup sehat sekaligus memperkuat partisipasi…
MAKASSAR, Trotoar.id — Lautan manusia berseragam pelari memadati kawasan Anjungan Pantai Losari, Minggu (30/5/2026) pagi,…
This website uses cookies.