Melalui juru bicara pasangan calon nomor urut 2, Sharma Hadeyang tim pemenangan Ome-Bisa mengatakan jika adanya surat Panwaslu Kota Palopo ke KPU tersebut mungkin lupa membaca hasil uji materil Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 khususnya pasal 7 ayat 2 point g.
“Jelas skali diterangkan bahwa terpidana boleh saja mencalonkan diri sebagai Kepala Daerah selama hukumannya tidak cukup 5 tahun atau lebih,” ungkap Sharma.
Menurutnya, tindak pidana yang dimaksudkan diputusan Pengadilan Tinggi, yakni tindak pidana korupsi, tindak pidana yang bertujuan memecah belah NKRI, tindak pidana makar, serta tindak pidana teroris yang masa hukumannya diatas lima tahun.
“Sementara pidana Pak Ome kemarin tidak termasuk dari jenis pidana tersebut dan juga sanksi pidananya percobaan 4 bulan. Berarti tidak ada hal yang memenuhi unsur untuk tidak ikut mencalonkan diri,” lanjutnya.
Selain itu, jubir Ome-Bisa ini juga menyampaikan agar seluruh pendukung, simpatisan dan tim sahabat Ome-Bisa agar tidak terpancing dengan adanya surat Panwaslu Palopo tersebut, karena yakin kita akan raih kemenangan dengan cara yang bermartabat.
Diketahui, Calon Wali Kota Palopo 2018, Akhmad Syarifuddin Daud atau yang akrab disapa Ome di vonis Pengadilan Negeri (PN) Palopo beberapa bulan lalu, dengan hukuman 4 bulan masa percobaan atas kasus ujaran kebencian. (RLs|Ome-Bisa)
SIDRAP, Trotoar.id — Gerakan Pramuka Kwartir Ranting (Kwarran) Baranti menggelar Musyawarah Ranting (Musran) Tahun 2026…
MAKASSAR, Trotoar.id — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyambut positif berbagai event berskala nasional maupun…
SIDRAP, Trotoar.id — Wakil Bupati Sidenreng Rappang, Nurkanaah, menghadiri sekaligus memberikan sambutan pada acara wisuda…
MAKASSAR, Trotoar.id — Kepemimpinan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, kembali menorehkan pengakuan di level nasional.…
MAKASSAR, Trotoar.id — Tepat pada peringatan Hari Pendidikan Nasional, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman kembali…
MAKASSAR, Trotoar.id — Ketua Panitia Musyawarah Besar Ikatan Keluarga Alumni Universitas Hasanuddin (Mubes IKA Unhas),…
This website uses cookies.