Dua Petahana di Diskualifikasi, Soni Sumarsono Siap “Pasang Badan”

TROTOAR.ID, MAKASSAR — Tidak igin tinggal diam atas status diskualifikasi dua petahana di pilkada serentak di Sulsel, Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri, Soni Sumarsono mulai angkat bicara  dan akan “pasang badan”terhadap dua petahana yang di gugurkan oleh KPU.

Soni Sumarsono menganggap. kedua pasangan calon kepala daerah yang didiskualifikasi KPU, tidak melakukan pelanggaran money politics atau tidak menyalahgunakan posisinya, mengingat keduanya cuma menjalankan program yang telah ditetapkan sebelumnya.

“Saya sebagai pembina kepala daerah akan “pasang badan” dan melindungi kepala daerah yang profesional,” Kata Soni Sumarsono.

Dirinya mengungkapkan, kasus yang dituduhkan kepada calon wali Kota Makassar, Moh. Danny Pomanto itu saat DP masih aktif menjabat wali kota Makassar, dan pembangian handphone (HP) kepada Ketua RT/RW dengan menggunakan dana APBD sudah diatur dan dianggarkan dalam APBD jauh hari sebelum tahapan pilkada digelar.

“Kalau program yang menggunakan APBD itu tidak melanggar. Karena rumusnya yang di Makassar, kalau sudah semua anggaran dimasukkan dalam APBD, dan jelas bukan pelanggaran,” kata Soni.

Selain itu, lanjut Penjabat Gubernur Sulsel ini, pembagian HP tersebut dianggap sebagai penun jang program Smart City yang menjadi program jangka panjang Pemerintah Kota Makssar.

Bahkan akunya saat dirinya menjadbat sebagai Gubernur di DKI Jakarta, semua camat di bekali dengan HP, sebab laporan camat dilakukan melalui Aplikasi Mobile.

“Sebagai Dirjen Otda Kemendagri saya jelaskan bahwa semua program yang memang dianggarkan dalam APBD itu secara politik sudah disetujui oleh DPRD dan sudah disetujui rakyat melalui DPRD sehingga konteksnya di Makassar pelaksanaan APBD,” ucapnya.

Lebih jauh Soni menjelaskan, proses pemerintahan itu ada aturan yang berlaku. Pelaksanaan APBD yang sudah direncanakan awal tahun, harus diselesaikan sebelum akhir tahun.

“Bawaslu harusnya mengetahui hal itu, paling tidak mengecek terlebih dahulu anggarannya dari mana kalau dari APBD. Itu bukan money politics. Kalau ada anggaran keluar tanpa melalui APBD, itu baru salah. Tapi jika keluar dari APBD secara administrasi jelas sudah benar,” tegasnya.

Soni menakutkan, jika terus hal seperti ini menjadi momok yang menakutkan bagi pemerintahm, maka sudah pasti sejumlah keala daerah akan malas berbuat baik untuk kepentingan rakyat karena akan dicarikan celah untuk difitnah.

Selain Kota Makassar, Soni Sumarsono juga menanggapi keputusan KPU Kota Parepare yang mendiskualifikasi Taufan Pawe cuma karena menjalankan program pemerintah.

Dia mengatakan, bila pengetahuna Panwaslu saat ini sangat terbatas, seharusnya Panwaslu Kabupaten/Kota menelusuri sumber informasi atau fatwa yang bisa memberikan penjelasan yang tepat untuk sebuah proses dalam mengambil keputusan atau rekomendasi.

“Croschek harus di dahuli, paling tidak mengetahui sumber informasi yang harus diambil oleh Panwaslu paling tidak meminta tanggapan Kemendagri terkait pelanggaran atau tidak jangan memutuskan sendiri dan menafsirkan sendiri tanpa ada narasumber tidak mempunyai kapasitas,” tegasnya.

Sementara itu, lanjutnya untuk pembagian beras rastra dari kementrian Sosila, menjadi domian dan kebijakan kemensos, dan telah menajdi program kemensos yang di jalankan pemerintah daerah. Meskipun ada penambahan 5 Kg itu katanya merupakan program yang dianggarkan menggunakan APBD, jadi dimana Salahnya.

“Pembagian beras Rastra itu 10 Kg yang dianggarkan melalaui APBN, dan jika dilakukan penambahan meggunakan APBD itu wajar, dan itu juga sudah tertuang dalam penganggaran APBD,” lanjutnya.

Katanya, selama anggaran penambahan 5 kilo tersebut masih masuk dalam anggaran resmi APBD, itu artinya DPRD sudah setuju.

“Sehingga apa yang dilakukannya adalah pelaksanaan APBD sehingga kejadian tersebut tidak ada hubungannya sebenarnya pada money politics, tapi kalau APBD tidak ada tiba-tiba menambah 5 kilo dengan menggunakan uang pribadi paslon itu baru pelanggaran,” tuturnya.

Olehnya itu dirinya meminta kepada pihak Panwaslu Kabupaten/Kota agar kiranya memperbaiki tata cara dalam mengambil keputusan, termasuk melakukan koordinasi dan melakukan dengan meminta penjelasan kepada kementerian terkait.

“Jangan sampai maksud baik dianulir menjadi buruk, orang jadi malas berbuat untuk kepentingan rakyatnya kalau caranya begini. Kepada kepala daerah silakan menggugat,” tutupnya.

Suriadi

Share
Published by
Suriadi

BERITA TERKAIT

Tepat di Hardiknas, Andi Amran Sulaiman Kembali Pimpin IKA Unhas Periode 2026–2030

MAKASSAR, Trotoar.id — Tepat pada peringatan Hari Pendidikan Nasional, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman kembali…

47 menit ago

Mubes IKA Unhas: Andi Amran Sulaiman Kantongi Dukungan 84,5 Persen

MAKASSAR, Trotoar.id — Ketua Panitia Musyawarah Besar Ikatan Keluarga Alumni Universitas Hasanuddin (Mubes IKA Unhas),…

4 jam ago

Mubes IKA Unhas 2026 Resmi Dibuka, Jadi Momentum Strategis Arah Organisasi Alumni

MAKASSAR, Trotoar.id — Musyawarah Besar Ikatan Keluarga Alumni Universitas Hasanuddin (Mubes IKA Unhas) resmi digelar…

5 jam ago

Yeni Rahman Hadiri Upacara Hardiknas Sulsel 2026, Dorong Penguatan Kurikulum dan Fasilitas Sekolah

MAKASSAR, Trotoar.id — Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dari Fraksi PKS, Yeni Rahman, menghadiri Upacara…

5 jam ago

Kado Hardiknas 2026, Munafri–Aliyah Perkuat Insentif Guru hingga Fasilitas Sekolah

MAKASSAR, Trotoar.id — Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2026 menjadi momentum strategis bagi Pemerintah Kota…

5 jam ago

Pimpin Upacara Hardiknas 2026, Munafri Gaungkan Pendidikan Inklusif dan Berkualitas

MAKASSAR, Trotoar.id — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin yang akrab disapa Appi, menegaskan bahwa pendidikan…

5 jam ago

This website uses cookies.