Daerah

YL : Kami Tak Dzalim, Mereka Saja Yang Tak Ikuti Aturan

TROTOAR.ID, PAREPARE ,– Tim Pemenangan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Parepare, Faisal Andi Sapada – Asriady Samad menjelaskan, kasus pelanggaran administrasi yang berakibat diskualifikasi pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Taufan Pawe-Pangerang, adalah penegakan hukum yang dilakukan panwas kota parepare dan KPU selaku penyelenggara.

Hal ini diungkapkan oleh Yasser Latief, Ketua Tim Pemenangan FAS saat menggelar konferensi pers di Cafe D’Carloz, 4 Mei 2018.

“Jangan ada kesan penzaliman, bahwa kami tidak sepaham dengan pembagiannya, mau ditambah menjadi 200 kilogram, kepada masyarakat itu kami justru suka, karena masyarakat yang menikmati, hanya saja program itu kan milik negara, bukan justru dimanfaatkan untuk kepentingan politik,” tegas Yasser yang juga Ketua Pengembang Indonesia Sulawesi Selatan ini.

KPU Kota Parepare telah memutuskan menjatuhkan sanksi pembatalan atau diskualifikasi bagi pasangan calon nomor urut 1 atas nama Dr HM Taufan Pawe dan Pangerang Rahim. dan keputusan KPU Parepare No:08/PL.03.3-Kpt/7372/KPU-Kot/II/2018 tentang penetapan pasangan calon dalam pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Parepare tahun 2018 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Keputusan tersebut ditetapkan Jumat pagi, 4 Mei 2018,
menurut yasser, yang juga mantan ketua KPU Parepare ini, Akibat dari pemanfaatan program rastra inilah berdasarkan UU Nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan gubernur dan wakil gubernur.

Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan wakil Walikota terjadi pelanggaran.

“Kalau curang ya tidak mengikuti aturan main, sangat jelas dalam UUD No 10 tahun 2016, Pasal 71 Ayat (3) yaitu dilarang menggunakan kewenangan program yang menguntungkan paslon 6 bulan sebelum penetapan hingga penetapan paslon, dimana yang diduga terjadi pemanfaatan program oleh paslon itu,” ujarnya.

Diketahui, Pasal 71 Ayat 3 yakni Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.

Dimana pada pasal 71 ayat (5) dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

Ia menyebutkan, dengan lahirnya SK pencabutan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Parepare Taufan Pawe-Pangerang oleh KPU sebagai penyelenggara dari hasil rekomendasi panwalu sebagai pengawas adalah bukti terjadi kecurangan.

“Kami mengapresiasi lembaga KPU dan panwaslu kota parepare yang memiliki Integritas, tentunya jika curang atau melanggar dalam hal ini penyalahgunaan wewenang tentu ada sangsinya, dimana KPU dan panwaslu bekerja sesuai aturan main saat kita sepakati bersama di saat kampanye damai,” sebut dia.

Yasser juga berpesan kepada tim pendukung dan simpatisan paslon FAS agar tidak menganggap diskualifikasi paslon TP-PR, malah menurunkan semangat, justru melemahkan kerja-kerja Tim FAS.

“Kita tidak boleh menganggap remeh orang lain, momentum ini justru dijadikan alat perekat antar sesama dengan bergandengan tangan mensukseskan pilkada damai, ” pintanya.

Ia menambahkan, arti sibawaki adalah bersama-sama sehingga peran serta setiap masyarakat kota Parepare dalam kesejahteraan masyarakat dianggap perlu.

“Dari awal kami selalu terbuka kepada semua dan siapa saja, dan masih terbuka selebar-lebarnya, karena pasangan calon kami memiliki 22 program yang ditawarkan kepada masyarakat untuk di pilih, dan terakhir program yang wajar,” tambah dia.

Suriadi

Share
Published by
Suriadi

BERITA TERKAIT

Musda Digelar Juni, Empat Kader PD Diusulkan Maju

Empat Kader Demokrat Di usulkan Bersaing di Musda

4 jam ago

DPRD Sulsel Tutup Masa Sidang II, Sekprov: Orang Sabar Disayang Tuhan

MAKASSAR, Trotoar.id — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Selatan (DPRD Sulsel) resmi menutup Masa Sidang…

5 jam ago

Program SEHATI Hadir di SMA 17 Makassar, Dorong Deteksi Dini Perilaku Berisiko Remaja

MAKASSAR, Trotoar.id — Tim Penggerak (TP) PKK Provinsi Sulawesi Selatan bersama Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi…

6 jam ago

Dorong Profesionalisme Jurnalist Pemkot Makassar Fasilitasi Wartawan Ikut UKW

MAKASSAR, Trotoar.id — Pemerintah Kota Makassar menunjukkan komitmen kuat dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia…

6 jam ago

Pajak Hiburan Makassar Lampaui Target, Tren Positif Dorong PAD Tembus Rp36 Miliar

MAKASSAR, Trotoar.id — Kinerja sektor pajak hiburan di Kota Makassar menunjukkan tren yang semakin menggembirakan.…

6 jam ago

Ketua TP PKK Luwu Tekankan Peran Posyandu sebagai Pusat Edukasi Masyarakat

LUWU, Trotoar.id — Peringatan Hari Posyandu Nasional tingkat Kabupaten Luwu digelar di Posyandu Sartika, Desa…

6 jam ago

This website uses cookies.