Meski sudah ada UU yang mengatur ditambah lagi dengan keluarnya Peraturan Menteri Dalam Negeri, serta surat edrana menteri Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (MENAPN-RB) namun semua itu tidak berlaku bagi para pejabat ASN di lingkup pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Bahkan Penjabat Gubernru Sulsel yang juga Dirjen Otonomi Daerah Kementrian Dalam Negeri, cuma bis aterdia dan membisu seribu bahasa melihat tingkah lakuh bawahannya yang dengan gamblang meggaungkan salam Punggawa yang merupakan salam pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut empat yang terkesan melabrak UU dan edaran dua menteri.
Seperti yang ditampilkan tiga bawahannya dua diantaranya adalah Pejabat Eselon II dan direktur Perusda, dengan berlatar belakang logo Provinsi Sulawesi Selatan mereka mengumandangkan salam Punggawa, simbol dan cri khas politik dari pasangan Ichsan Yasin Limpo-Andi Muzadkkar.
Meskipun Soni Sumarsono di salah satu Group Wahtsapp diminta tanggapannya, beliau cuma meforward klarifikasi tertulis dari salah satu bawahannya, yang mana dalam keterangan tersebut mengungkakan jika foto tersebut merupakan foto tahun 2017, sebelum adanya penetapan pasangan calon ole KPU.
Namun sejumlah kalangan menilai, Soni Sumarsono selaku Penjabat Guernur Sulsel tidak berani memebrikan tindakan tegas maupun tindakan disiplin bagi bawahannya, khususna yang di tunjuk sebagai Penjabat Bupati.
“Harusnya ada tindakan tegas yang dilakukan oleh pemerintah, sebab foto yang beredar itu bukti tidak netralnya sejumlah pejabat di lingkup pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan,” Kata Awal Penggiat Demokrasi Bersih di Sulsel.
Awal berharap agar Soni Sumarsono selaku penjabat Gubernur dan pejabat di kementrian harusnya mampu membuktikan ungkapan dan kata-katanya yang akan memberikan sanksi tegas bagi ASN yang terlibat dalam politik praktis, bukan saja mengaungkan simbol politik, melike saja akun medsos paslon itu dianggap sebagai sebuah ketidak netralan ASN dalam pilkada serentak.
“Kita tantang agar pemerintah mampu bertindak tegas kepada bawahanya yang melanggar UU dan edaran menetri, dan khusus untuk Penjabat Bupati Bone perlu dilaukan koreksi atau evaluasi, sebab jabatan yang diamanahkan bisa saja disalah gunakan untuk kepentingan politik yang menguntungkan salah satu pasnagan calon Gubernur dan wakil Gubernur Sulsel,” Ungkap Awal
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Nilai-nilai moral dan kearifan lokal Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) kembali digaungkan melalui…
MAKASSAR, ROTOAR.ID — Ikatan Guru Taman Kanak-Kanak Indonesia (IGTKI-PGRI) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) kembali menorehkan…
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, melakukan peninjauan langsung terhadap progres pengerjaan…
MAKASSAR, Trotoar.id — Putaran kedua Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Drag Race IMI 2026 resmi berakhir dengan…
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, secara resmi menutup rangkaian kegiatan Tudang Sipulung…
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Pemerintah Kota Makassar akhirnya berhasil menata kawasan Jalan Veteran Utara yang selama…
This website uses cookies.