Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Nomor ururt 4 Ichsan Yasin Limpo-Andi Muzadkkar
Dalam putusan tetrsebut Bawaslu juga meminta kepada Pihak KPUD Sulsel sebagai pihak termohon untuk segera menerbitkan Surat keputusan terhadap wilayah zona Kampanye dan pertemuan terbukan pasangan calon nomor ururt 4.
“Memutuskan, mengabulkan permohonan pemohon (IYL-Cakka) untuk sebagian, serta meminta KPU Sulsel sebagai pihak termohon untuk melaksanakan putusan ini,” ucap Ketua Majelis Sidang Bawaslu Sulsel, Laode Arumahi.
Selain itu mengabulkan gugatan perihal zona kampanye, Bawaslu Sulsel juga membatalkan keputusan termohon atau KPU Sulsel tentang Penetapan Perubahan Jadwal Kampanye Rapat Umum Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel tahun 2018.
“Memerintahkan kepada termohon atau KPU Sulsel untuk menerbitkan Surat Keputusan yang menetapkan jadwal dan tempat kampanye Rapat Umum pada masing-masing pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel tahun 2018 berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan kampanye Rapat Umum putaran kedua,” lanjut Arumahi.
Diketahui, KPU Sulsel hanya menetapkan jadwal dan lokasi kampanye tiga paslon pada Pilgub Sulsel. Sementara jadwal dan lokasi kampanye paslon IYL-Cakka belum ditentukan. Padahal, IYL-Cakka sudah mengusulkan jadwal kampanye akbar di Kota Makassar pada tanggal 23 Juni mendatang.
SIDRAP, Trotoar.id — Bupati Sidenreng Rappang, Syaharuddin Alrif, menghadiri puncak peringatan Hari Ulang Tahun (Anniversary)…
Walikota .akadsar, Munafri Arifuddin
MAKASSAR, Trotoar.id — Pemerintah Kota Makassar terus menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan pendidikan yang inklusif dan…
JENEPONTO, TROTOAR.ID — Tim Penggerak PKK Provinsi Sulawesi Selatan menggelar rapat koordinasi (rakor) dengan fokus…
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Musyawarah Besar (Mubes) IKA Unhas yang digelar pada 1–3 Mei 2026 di…
SIDRAP, Trotoar.id — Bupati Sidenreng Rappang yang juga Ketua Harian Ikatan Motor Indonesia Sulawesi Selatan,…
This website uses cookies.