TROTOAR.ID, MAKASSAR — Tim Unit Khusus (Timsus) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) berhasil menangkap Ardiansyah (28) yang berfropesi sebagai driver ojek online berprofesi pelaku perampokan lintas daerah dengan modus pecah kaca mobil.
“Pelaku merupakan driver online diduga merupakan pelaku pencurian dengan modus pecah kaca saat korbannya meningalkan mobil miliknya di jalan untuk parkir,” kata Panit Timsus Polda Sulsel, Aiptu Muh Iqbal Kosman, di Posko Timsus, Jalan Pengayoman, Makassar, Sabtu (26/5/2018) seperti yang dilansír detik.con
Dalam melaksanakan kegiatannya, Ardiansyah tidak bekerja sendiri, dia dibantu oleh rekannya Zul dan Ancong yang saat ini masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
Bahkan para pelaku saat melaksanakan aksinya, terbilang licin, sebab pelaku melakukan aksinya dengan menggunakan mobil untuk mengelabui korbannya.
“Menurut keterangan pelaku, dia bersama-sama dengan rekannya yaitu Zul dan Ancong saat melakukan aksinya dengan modus pecah kaca mobil korban. Dimana pelaku Ardiyansah bertugas sebagai driver sedangkan dua rekannya sebagai eksekutor,” jelasnya Iqbal Kosman dikutip
Dari tangan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan satu unit ponsel yang duduga hasil kejaharan mereka, sejumlah pakaian, dan satu unit mobil yang digunakan pelaku dalam aksinya
Dari keterangan pelaku telah menjalankan aksinya 3 kali, yakni di Makassar dan Kabupaten Maros. Kini Ardiansyah masih diamankan di Posko Timsus Polda Sulsel, Jalan Pengayoman, Panakulang, Makassar guna pemeriksaan lebih lanjut. Ardiansyah dijerat pasal 363 KUHP atas tindak pencurian dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.
