TROTOAR.ID, MAKASSAR — Jelang Pemilihan Wali Kota dan wakil Wali Kota Makassar, Pemerintah Kota makssar melakukan mutasi terhadap sejumlah Camat dan pimpinan OPD, lingkup pemerintah Kota Makassar.
Kebijakan Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Dany Pomanto melakukan mutasi. namun nampaknya mutasi yang dilakukan pemkot Makassar tidak berjalan dengan mulus.
Pasca mutasi dilakukan 15 legislator DPRD Kota Makassar mengusulkan hak interpelasi, untuk mempertanyakan dasar dari kebijakan yang diambil Wali Kota Makassar Danny Pomanto.
“Ada 15 anggota yan menyepakati hak Interpelasi terkait keputusan Wali Kota Makassar melakukan mutasi sejumlah camat dan kepala OPD,” Kata Politisi partai NasDem Irwan Jafar, di Hptel Grand Clarion Makassar.
Irwan mengatakan hak Interpelasi yang din usulkan anggota DPRD Makassar untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak yang dambil terhadap sejumlah camat di Kota Makassar.
Danny Pomanto selaku Wali Kota Makassar dianggap telah mengeluarkan kebijakan yang bertentangan dengan undang-undang, terkait mutasi yang dilakukannya.
“Kan dalam aturan jelas dikatakan, bupati dan wakil bupati, gubernur dan wakil gubernur tidak boleh melakukan pengangkatan enam bulan sebelum dan enam bulan setelah menjabat. Nah ini yang mau kita pertanyakan, apa alasannya,” tambahnya.
olehnya itu untuk memuluskan dibentuknya panitia hak interpelasi ini, pihaknya akan terus menggalang dukungan di sejumlah legislator DPRD Makassar untuk ikut mendukung rencana hak interpelasi yang diusulkan 15 anggota.

