Keputusan KPU yang baru saja diambil siang tadi dengan mendiskualifikasi pasangan calon Sabirin Yahya-Andi Mahyanto, pendiskualifikasian diambil antaran pasanfan calon nomir urut 2 tersebut telat menyerahkan pelaporan dana kampanye.
Hal tersebut diakui oleh Komisioner KPU Provinsi Sulsel Devisi Informasi dan komunikasi, yang diketahuinya melalui laporan lisan yang di sampaikan KPU Sinjai ke devisi Hukum KPU Provinsi.
“Berdasarkan laporan lisan, memang KPU Sinjai mendiskualifikasi paslon nomor urut 2, namun kami menunggu berita acara hasil rapat pleno penetapan KPU Sinjai,”Kata Uslimin.
Dari informasi yang di dapat KPU sinjai mendiskualifkasi pasangan calon dikarenakan telat menyerahkan pelaporan dana kampanye bahkan penyerahan di sampaikan melewati batas waktu yang ditentukan.
Selain melewati batas waktu, paslon juga cuma menyerahkan pelaporan dana kampanye cuma tiga lembar pasangan tanpa di bubuhkan tandatangan. (**)
SIDRAP, Trotoar.id — Gerakan Pramuka Kwartir Ranting (Kwarran) Baranti menggelar Musyawarah Ranting (Musran) Tahun 2026…
MAKASSAR, Trotoar.id — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyambut positif berbagai event berskala nasional maupun…
SIDRAP, Trotoar.id — Wakil Bupati Sidenreng Rappang, Nurkanaah, menghadiri sekaligus memberikan sambutan pada acara wisuda…
MAKASSAR, Trotoar.id — Kepemimpinan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, kembali menorehkan pengakuan di level nasional.…
MAKASSAR, Trotoar.id — Tepat pada peringatan Hari Pendidikan Nasional, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman kembali…
MAKASSAR, Trotoar.id — Ketua Panitia Musyawarah Besar Ikatan Keluarga Alumni Universitas Hasanuddin (Mubes IKA Unhas),…
This website uses cookies.