Idrus marham menyebutkan oknum berinisial E tersebut diungkapkan penyelewengan dilakukan dengan megutip uang-uang yang sejatinya diberikan kepada penerima PKH.
“Kami telah mempelajari, dan terbukti Oknum E tersebut mengutip uang-uang yang sejatinya diberikan kepada penerima PKH,” kata Idrus Marham.
Idrus menuturkan, Oknum yang mengutip uang penerima telah dicopot dari jabatannya sebagai pendamping dan membawa kasus tersebut ke ranah hukum.
menurutnya apa yang dilakukan E merupakan bentuk pelanggaran pidana, dan pihak kementrian juga telah meminta untuk melaporkan oknum tersebut kepenegak hukum.
“Saya sudah minta kepada Biro Hukum Kemensos dan bagian hukum Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) untuk secara melaporkan oknum E ke polisi untuk diproses secara hukum,” ujarnya.
Penyelewengan dana telah dilakukan E sejak 2016 dan merugikan 37 keluarga penerima manfaat PKH. Idrus menambahkan, pihaknya juga telah memecat sebelas pendamping PKH di seluruh Indonesia akibat terbukti menyelewengkan dana.
Ia mengatakan, pemerintah akan menindak tegas pelaku penyelewengan dana yang ditujukan untuk keluarga prasejahtera tersebut.
“Kami akan proses dan tindak tegas. Setelah bukti-bukti cukup, kami akan keluarkan SP-3 atau pemecatan. Tidak ada toleransi bagi yang menyelewengkan uang rakyat,” kata Idrus.
Jakarta, trotoar.id — Pemerintah Kabupaten Barru meraih penghargaan Universal Health Coverage (UHC) Awards 2026 kategori…
Barru, Trotoar.id — Pemerintah Kabupaten Barru mengawali tahun 2026 dengan langkah strategis di sektor pelayanan…
BARRU, TROTOAR.ID — Pemerintah Kabupaten Barru mulai menyusun arah pembangunan tahun 2027 melalui Forum Konsultasi…
BARRU, TROTOAR.ID — Pemerintah Kabupaten Barru mulai mematangkan persiapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2026 melalui…
BARRU, TROTOAR.ID — Pemerintah Kabupaten Barru bergerak cepat memperbaiki ruas Jalan Lawampang, Kecamatan Balusu hingga…
BARRU, TROTOAR.ID — Wakil Bupati Barru, Abustan A. Bintang, mewakili Bupati Barru Andi Ina Kartika…
This website uses cookies.