Politik

Tak Memenuhi Unsur, Bawaslu Hentikan Proses Wali Kota Makassar

TROTOAR.ID, MAKASSAR — Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) akhirnya menghentikan proses kasus dugaan pelanggaran yang diduga rilakukan Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Danny Pomantho.

Pemghentian tersebut karena Bawaslu melihat apa yang dituduhkan ke Wali Kota Makassar tidak memenuhi unsur, ditambah lagi tidak adanya bukti dan saksi pelanggaran pemilu sehingga dua kasus yang dilaporkan di hentika.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Komisioner Divisi Penegakan Hukum Bawaslu Sulawesi Selatan, Muhammad Azrhy Yusuf. Menurutnya, laporan nomor 11 dan 12 tersebut secara formil dan materil tidak memenuhi syarat.

“Kami menilai tidak ada unsur pelanggaran yang dilakukan Wali Kota Makassar sehingga dua laporan yamg disamgkahkan kepadanya ki hentikan dan tidak dapat dilanjutkan,”Ungkap M Azry Yusuf.

Menurutnya penghentian prosea dikarenakam tidak adanya bukti yang kuat ditambah waktu yang terbatas, ditambah lagi tidak ada saksi yanenguatkan laporan tersebut.

Dia menambahkan terkait perkara yang disangkakan ke Danny Pomanto, terkait Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, pasal 71 ayat 1 tentang aturan terhadap pejabat negara atau daerah, atau ASN, yang dilarang mengambil tindakan atau keputusan yang menguntungkan bagi paslon mana pun.

Menurut salah satu penyidik dari Penegakan Hukum Terpadu, Iptu Sirajuddin, apa yang dilakukan oleh Wali Kota Makassar tersebut tidak memenuhi unsur-unsur yang masuk dalam kategori merugikan paslon lain.

“Yang dilakukan Danny Pomanyo itu pasca pemilihan dan setelah beredarnya hasil quick qount dari beberapa lembaga survei. Berarti dalam hal ini, Gakkumdu menyimpulkan itu tidak terpenuhi sebagaimana yang dilaporkan oleh pelapor.” ujar Iptu Sirajuddin.

Terkait dua laporan yang masuk ke Bawaslu RI, yang kemudian dilimpahkam ke Bawaslu Sulsel tersebut, pihak Gakkumdu sendiri telah memeriksa beberapa saksi. Yaitu, dari pihak pelapor sendiri, 2 orang saksi, serta pihak terlapor sendiri.(**)

Suriadi

Share
Published by
Suriadi

BERITA TERKAIT

Barru Raih UHC Awards 2026, Tegaskan Komitmen Perluasan Akses Layanan Kesehatan

Jakarta, trotoar.id — Pemerintah Kabupaten Barru meraih penghargaan Universal Health Coverage (UHC) Awards 2026 kategori…

11 jam ago

Barru Luncurkan Call Center 112, Perkuat Respons Darurat dan Digitalisasi Layanan Publik

Barru, Trotoar.id — Pemerintah Kabupaten Barru mengawali tahun 2026 dengan langkah strategis di sektor pelayanan…

11 jam ago

Pemkab Barru Buka FKP RKPD 2027, Prioritaskan Pelayanan Publik di Tengah Tantangan Anggaran

BARRU, TROTOAR.ID — Pemerintah Kabupaten Barru mulai menyusun arah pembangunan tahun 2027 melalui Forum Konsultasi…

12 jam ago

Pemkab Barru Matangkan Pilkades 2026, Pemungutan Suara Dijadwalkan 25 Mei

BARRU, TROTOAR.ID — Pemerintah Kabupaten Barru mulai mematangkan persiapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2026 melalui…

12 jam ago

Pemkab Barru Perbaiki Jalan Lawampang–Tompo, Respons Cepat Keluhan Warga

BARRU, TROTOAR.ID — Pemerintah Kabupaten Barru bergerak cepat memperbaiki ruas Jalan Lawampang, Kecamatan Balusu hingga…

12 jam ago

Wabup Barru Buka Musorkab KONI, Tekankan Pembinaan Atlet dan Sinergi Cabor

BARRU, TROTOAR.ID — Wakil Bupati Barru, Abustan A. Bintang, mewakili Bupati Barru Andi Ina Kartika…

12 jam ago

This website uses cookies.