Tiga Balon yang dianggap tidak harus melakukan perbaikan berkas dukungan yakni Saiful Saleh, M Amil Sadiq dan Sindawa Tarang, sementara yang lain harus melengkapi kekurangan dukungan.
“Dari 23 yang mendaftar, cuma tiga yang dianggap memenuhii syarat dukungan, sementara yang lain harus memperbaikinya,” Kata Asrar Marlang kabag Humas KPU Sulsel
Asrar menyebutkan untuk batas perbaikan dukungan, para kandidat di beri batas waktu hingga 24 Juli sebelum nantinya KPU menetapkan calon yang lolos berkas admustrasi dan dukungan.
Diketahui untuk calon Anggita DPD harus mengumoulkan minimal mendapatkan 3000 dukungan e-KTP yanf kemudian dukjngan tersebut akan di verifikasi.
“Untuk setiao cakon harus memiliki dukungan e-KTP sebanyak 3000, yang kemudian dukungannitu akan di verifikasi lanjut ke pemilik KTP yang memberikan dukungan,”Kata Asrar. (Upi)
Jakarta, trotoar.id — Pemerintah Kabupaten Barru meraih penghargaan Universal Health Coverage (UHC) Awards 2026 kategori…
Barru, Trotoar.id — Pemerintah Kabupaten Barru mengawali tahun 2026 dengan langkah strategis di sektor pelayanan…
BARRU, TROTOAR.ID — Pemerintah Kabupaten Barru mulai menyusun arah pembangunan tahun 2027 melalui Forum Konsultasi…
BARRU, TROTOAR.ID — Pemerintah Kabupaten Barru mulai mematangkan persiapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2026 melalui…
BARRU, TROTOAR.ID — Pemerintah Kabupaten Barru bergerak cepat memperbaiki ruas Jalan Lawampang, Kecamatan Balusu hingga…
BARRU, TROTOAR.ID — Wakil Bupati Barru, Abustan A. Bintang, mewakili Bupati Barru Andi Ina Kartika…
This website uses cookies.