Rival hal yang di maksud yakni, Caleg “Koruptor” Caleg yang bersangkutan Memundurkan diri dan Calegbyang dianggap Tidak Memenuhi Syarat (TMS)
“Parpol tidak bisa lagi Menganti calegnya yang telah di setorkan kecuali Caleg Mantan Napi Koruptor dan Kekerasan Anak, Meninggal Dunia, dan tidak melampirkan pemunduran diri bagi Caleg yang berasal dari Kepala daerah dan wakil kepala daerah,” Kata Uslimin Komisioner KPU Sulsel Devisi Informasi.
Namun husus Kepala Daerah dan Wakil Kepala daerah yang ikut menjadi caleg di Parpol, di ingatkan agar kiranya segera melampirkan surat pernyataan telah memundurkan diri dari jabatannya, aemabri menunggu SK persetan Mendagri terhadap pemunduran dirinya.
Jika mana nantinya pada tanggapan September SK tersebut belum diterbitkan maka Calegbyang berasal dari kepala daerahaupin wakil kepala daerah akan di gugurkan karena Tidak Memenuhi Syarat (TMS)
“Kita ingatkan agar semua Kepala daerah dan wakil kepala daerah, untuk segera melampirkan surat pengunduran dirinya sebelum penetapan DCT,” Kata Uslimin. (Ady)
MAKASSAR, TROTOAR.ID— Keluarga besar PDI Perjuangan Sulawesi Selatan melaksanakan penyembelihan dan penyaluran hewan kurban dalam…
MAKASSAR, TROTOAR.ID— Ribuan umat Muslim memadati Lapangan Karebosi, Rabu pagi, 27 Mei 2026, untuk melaksanakan…
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, bersama Ketua TP PKK Kota Makassar, Melinda…
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Momentum Hari Raya Idul Adha dimanfaatkan Anggota Fraksi Partai Gerindra, Patudangi, untuk…
Jakarta, trotoar.id — Pemerintah Kabupaten Barru meraih penghargaan Universal Health Coverage (UHC) Awards 2026 kategori…
Barru, Trotoar.id — Pemerintah Kabupaten Barru mengawali tahun 2026 dengan langkah strategis di sektor pelayanan…
This website uses cookies.