TRITOAR.ID, MAKASSAR — Komisi Pemilihan Umum (KPaU) Sulawesi Selatan (Sulsel) menyerahkan berkas perbaikan dokumen bakal calon legislatif ke 16 partai politik peserta pemilu 2019.
KPU memberi batas waktu kepada parpol untuk melengkapi berkas dokumen Bacaleg hingga 31 Juli mendatang, dimana KPU berharap pada masa perbaikan ini semua parpol dapat memperbaikinya.
“Ini berkas perbaikan kita serahkan masing-masing perwakilan partai, dan semoga di masa perbaikan dokumen dapat selesai sebelum batas waktu yang telah ditentukan,” Kata Ketua KPU Sulsel Misna Attas saat menyerahkan berkas dokumen perbaikan bacaleg partai.
Misna menyampaikan agar partai politik juga intens berkomunikasi dengan KPU mengenai dokumen yang dimaksud belum memenuhi syarat pencalonan.
Agar partai juga bisa menginformasikan perbaikan dokumen kepada caleg yang bersangkutan mengingat di masa perbaikan nomornurut caleg tidak dapat lagi di ubah, dan melakukan pergantian caleg
Kecuali ada beberapa hal yang memperbolehkan dilakukan pergantian sehingga partai politik juga diharapkan serius untuk melakukan perbaikan dokumen caleg yang telah di daftarkan
“Kami sampaikan perbaikan ini cuma perbaikan dokumen, dan partai juga tidak bisa melakukan pergantian nomor urut, serta melakukan pergantian caleg kecuali sesuai dengan aturan yang berlaku,”Ungkap Misna Attas (Upi)

