Site icon Trotoar.id

Tanggapi Putusan MK, Moh Roem: Putusan Ini Buat Saya Delematis

IMG 20180514 WA0022

Ketua tim Pemenangan NH-Aziz M. Roem

TROTOAR.ID, MAKASSAR — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan pasal 182 huruf f Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yang melarang pengurus partai politik ikut menjadi calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di tanggapi bakal calon anggota DPD RI, Moh. Roem.

Ketua Harian Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Sulawesi Selatan (Sulsel) menganggap bila apa yang menjadi putusan MK itu sudah final dan mengikat, sehingga dia akan mempertimbangkan dirinya untuk keluar dari kepengurusan partai Golkar.

“Putusan MK sudah Final dan mengikat, maka dari itu, dirinya akan mempertimbangkan keberadaan dirinya sebagai ketua Harian Golkar Sulsel,”Kata Moh Roem.

Namun sebelum mengambil sikap apakah meninggalkan partai Golkar dan tetap mencalonkan diri sebagai Anggota DPD terlebih dahulu dirinya akan melakukan kajian atas putusan MK

Meski diakuinya keputusan MK yang membatalkan pasal 182 huruf f Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 membuat dirinya merasa delematis akan keputusan yang akan diambilnya.

“Ini membuat delematis, makanya saya akan mempertimbangkannya terlebih dahulu sebelum mengambil keputusan meninggalkan Golkar atau membatalkan pencalonan sebagai anggota DPD,”Katanya

Moh. Roem diketahui merupakan salah satu politisi senior partai Golkar bahkan Moh. Roem dikenal telah berkarir di partai Golkar hingga puluhan tahun.(Upi)

Exit mobile version