Mengingat salah satu syarat mutlak bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah yang ikut bersaing dalam Pileg 2019 mendatang wajib menyampaikan pengunduran dirinya dalam sidang Rapat Paripurna .
Kepala Biro Pemerintahan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Hasan Basri Ambarala mengaku jika usulan pengunduran diri kepala daerah dan wakil kepala daerah belum dapat diproses jika pengunduran diri didepan belum dilakukan.
“Kita belum bisa memproses usulan pengunduram diri kepala daerah dan wakil kepala daerah yang ingin mundur dari jabatannya, karena usulan pengunduran diri belum mendapat persetujuan DPRD,”Katanya.
Bahkan dari empat kepala daerah dan wakil kepala daerah yang mengusulkan pengunduran diri karena ikut pada Pemilihan Legislatif 2019 mendatang salah satunya adalah wakil Bupati Pinrang Darwis Bastama.
Sehingga jika yang bersangkutan, belum menyerahkan surat pemunduran diri yang disetujui DPRD maka usulan pengunduran diri katanya tidak dapat diproaes, karena
berdasarkan regulasi hal itu salah satu syarat yang mutlak dilakukan.
“Kalau belum pengunduran diri dalam rapat paripurna DPRD maka berkas yang bersangkutan tidak dapat di proses, sebab hal itu berdasar pada regulasi yang mengatur pengunduran diri kepala daerah dan wakil kepala daerah,” Kata Hasan Basri Ambarala. (Sam)
SIDRAP, Trotoar.id — Bupati Sidenreng Rappang, Syaharuddin Alrif, menghadiri puncak peringatan Hari Ulang Tahun (Anniversary)…
Walikota .akadsar, Munafri Arifuddin
MAKASSAR, Trotoar.id — Pemerintah Kota Makassar terus menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan pendidikan yang inklusif dan…
JENEPONTO, TROTOAR.ID — Tim Penggerak PKK Provinsi Sulawesi Selatan menggelar rapat koordinasi (rakor) dengan fokus…
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Musyawarah Besar (Mubes) IKA Unhas yang digelar pada 1–3 Mei 2026 di…
SIDRAP, Trotoar.id — Bupati Sidenreng Rappang yang juga Ketua Harian Ikatan Motor Indonesia Sulawesi Selatan,…
This website uses cookies.