Usai persidangan, ketua tim hukum IlhamSAH, Suardi mengaku yakin permohonan pemohon akan ditolak oleh MK. Menurutnya, ambang batas perkara masih menjadi acuan utama dalam persidangan ini. Suardi menyebut, sidang di MK ini akan menjadi penyempurna kemenangan IlhamSAH di Pilkada Bantaeng.
“Kami optimis karena MK masih menetapkan ambang batas sebagai acuan utama untuk memutuskan Dismissal ini,” jelas dia.
Dia juga membantah kabar yang beredar jika MK menerima putusan Dismissal pemohon. Dia mengaku, saat ini masih dalam tahap sidang pendahuluan. Dia juga menjelaskan jika Dismissal adalah sidang proses dimana hakim meneliti apakah perkara itu dapat dilanjutkan dan diuji dalam persidangan atau tidak.
“Dalam sidang Dismissal ini, syarat-syarat perkara harus terpenuhi. Termasuk soal ambang batas itu,” jelas dia.
Dia menambahkan, usai sidang pendahuluan ini, akan diberikan kesempata kepada KPU dan pihak terkait untuk memberikan jawaban pasa 1 Agustus mendatang. Selanjutnya, putusan sidang Dismissal ini akan dilakukan pada 9-15 Agustus mendatang.
“Kami yakin permohonan pemohon akan dismissal pada masa itu,” kata dia.(*)
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Isu perpindahan sejumlah kepala daerah dari Partai Golkar ke partai lain mulai…
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, bertindak sebagai Inspektur Upacara pada peringatan Hari…
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menghadiri kegiatan Sannipata Waisak dalam rangka Hari…
MAKASSAR, TROTOAR ID – Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, menghadiri Sannipata Waisak 2026 yang…
BARRU, TROTOAR.ID – Pemerintah Kabupaten Barru menggelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026 di…
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Dharma Wanita Persatuan (DWP) Provinsi Sulawesi Selatan kembali menunjukkan kepedulian sosial dengan…
This website uses cookies.