TROTOAR.ID, MAKASSAR — Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pasal 182 huruf f pada Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yang melarang pengurus Partai Politik (Parpol) untuk maju sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI
Keputusan MK tersebut di bacakan hari ini senin (23/7/2018) oleh hakim konstitusi. MK menilai, putusan tersebut untuk menghindari adanya distorsi kepentingan politik yang akan terjadi.
“Memutuskan Pasal 182 huruf l bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai mencakup pula pengurus (fungsionaris) partai politik,” kata MK dalam putusannya.
Baca Juga :
Uji materi pasal 182 huruf l UU Pemilu diajukan oleh Muhammad Hafidz. Ia mengajukan permohonan uji materi atas frasa “pekerjaan lain” dalam persyaratan pendaftaran calon anggota DPD dalam pasal tersebut.
Dalam frasa tersebut tidak dijelaskan secara rinci apakah pengurus parpol diperbolehkan mendaftar sebagai calon anggota DPD. Jika pengurus parpol diizinkan mendaftar sebagai calon anggota DPD, maka ini dipandang bakal merugikan calon perseorangan.
Diketahui jika sejumlah pengurus partai masuk sebagai calon Anggota DPD di untuk wilayah SUlawesi selatan seperti Moh. Roem Ketua Harian Golkar Sulsel, Tamsil Linrung Pegurus DPP PKS, serta Ajiep Padindang yang juga pengurus harian DPD Golkar Sulsel.
Menyikapi putusan MK tersebut Moh Roem ketua Harian DPP Golkar Sulsel saat dikonfirmasi mengatakan, apa yang menjadi putsuan MK final dan mengikat, sehingga dia akan merenungi putusan MK.
“Kita kan bari dengar putusan tersebut, dan sebelum kita bersikap kita terlebih dahulu akan merenungi, untuk mengambil sikap,” Kata Moh. Roem. (**)
Komentar