Dan atas putusan Bawaslu yang mengabulkan keinginan partai Berkarya, KPU Sulsel langsung menerima Dokumen pengajuan Bakal caleg yang diajukan partai berkarya.
“Putusannya minta diakomodir jadi kami langsung akomodir dan menerima dokumen pengajuan perbaikan berkas Bacaleg partai Berkarya,”ungkap Fatmawati Komisioner KPU Sulsel Devisi Hukum
Diketahui Partai berkarya mengajukan kota keberatan ke Pihak Bawaslu Sulsel dikarenakan dokumen pengajuan perbaikan berkas Bacaleg di tolak oleh pihak KPU, dikarenakan melewati batas waktu yang ditentukan.
Sementara Liaison Officer (LO) Partai Berkarya Sulsel langsung bergerak cepat menyerahkan Kantor KPU Sulsel untuk menyetor berkas perbaikan dukungan bakal calon legislatifnya, Senin sore (6/8/2018).
“Iya, kita setor langsung hari ini. Jumlahnya tidak berubah tetap seperti kemarin, yang melalukan perbaikan itu 64 Bacaleg,” tutur LO Partai Berkarya Sulsel, Makmur Nakku saat ditemui di Kantor KPU Sulsel, Jalan AP Pettarani Makassar, Senin sore (6/8/2018). (Upi)
SELAYAR, Trotoar.id — Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Kepulauan Selayar,…
MAKASSAR, Trotoar.id — Tim Penggerak PKK Kota Makassar terus memperkuat ketahanan pangan keluarga melalui kegiatan…
SIDRAP, Trotoar.id — Pembukaan Turnamen Bola Voli Karang Taruna Cup II di Kelurahan Bangkai, Kecamatan…
JAKARTA, Trotoar.id — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, melakukan lawatan kerja ke Jakarta untuk memperkuat…
SIDRAP, Trotoar.id — Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) terus menggencarkan upaya penanganan stunting melalui kampanye…
SIDRAP, Trotoar.id — Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), Syaharuddin Alrif, menyampaikan pesan tegas terkait pentingnya penanaman…
This website uses cookies.