Site icon Trotoar.id

Gegara Zipper KPU Kosongkan NasDem di Dapil 11

TROTOAR.ID, MAKASSAR — Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya menghapus keseluruhan jumlah Caleg Partai NasDem yang maju di dapil 11 yang meliputi wilayah luwu raya.

Hal itu disebabkan adanya caleg perempuan yang dianggap tidak memenuhi syarat secara admistrasi dimana shifter atau bacaleg perempuan atas nama Musda Mulia bertolak belakang dengan PKPU

“Secara Admistrasi kuota perempuannya memenuhi syarat 30 persen, tapi salah satu Bacaleg perempuan gugur di admistrasi sehingga kuotanya tidak cukup lagi 30 persen dan akhirnya di gugurkan secara keseluruhan,”Ungkap Asrar kasubag Humas KPU Sulsel.

Dia menambahkan jika satu dapil kuota perempuan tidak memenuhi syarat maka satu dapil tersebut akn dikosongkan, itu berdasar pada PKPU 20 Tahun 2018

Asrar menambahkan penghapusan Bacaleg NasDem di dapil 11 disampaikan dari Rapat Pleno komisioner KPU berdasar pada hasil verifikasi dokumen perbaikan yang dilakukan KPU, dan berkas Bacaleg dari dapil 11 juga telah diserahkan kembali kepartai NasDem.

Terkait apakah masih ada peluang yang akan didapat NasDem jika nantinya partai besutan Surya Paloh mengganti dokumen perbaikan Bacaleg yang berskala, tidak bisa lagi dilakukan.

Sebab kejadian itu terjadi saat masa perbaikan Bacaleg NasDem, dan masa perbaikan telah berakhir sehingga keputusannya seperti hasil pleno KPU.

“Tidak bisa lagi dilakukan perbaikan karena masa perbaikan telah berakhir, dan hasil pleno KPU NasDem kosong di dapil 11,”Kata Asrar

Anggota KPU Sulsel Faisal Amir kepada Trotoar.id menjelaskan bahwa ketentuan shifter dan kuota perempuan memang sangat tegas diaturbdalam PKPU.

“Shifter itu begini, misalnya dari nomor satu sampai tiga harus ada perempuan. yang Nasdem, perempuan atas nama Musda Mulia berada di nomor 6,” tandas Faisal Amir.(**)

Exit mobile version