Pasalnya pemerintah pusat melalui kementerian keuangan (Kemenkeu) melalui direktorat jendral perimbangan keuangan DJPK menghentikan penyaluran anggaran sejumlah tunjangan bagi tenaga didik di daerah
Tunjangan yang semester kedua tahun 2018 tak akan menyalurkan tunjangan
penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG), Dana Penghasilan Tambahan Guru (Tamsil) dan Tunjangan Khusus Guru (TKG) tahap II tahun anggaran 2018.
“Tunjangan yang dihentikan untuk semester kedua tahun ini yakni Dana TPG , Tamsil, dan TKG Tahap II TA 2018,” kata Dirjen Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti saat dikutip dari detikcom, Jakarta, Kamis (9/8/2018).
Surat penghentian penyaluran tunjangan bagi tenaga didik langsung direspon dari Sekjen Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang mengekuarkan surat nomor 44471/A.A1.1/PR/2018 pada 16 Juli tahun 2018 mengenai permohonan penghentian transfer TPG, Tamsil, TKG melalui DAK nonfisik tahun 2018.
Surat pemberhentian tunjangan guru juga langsung dikirim sejumlah daerah Untuk menyetop penyaluran tunjangan guru yang dimaksud.
“Surat pemberitahuan telah di berikan sampaikan ke sejumlah pemerintah daerah, untuk ditindak lanjuti,”ungkapnya (**)
MAKASSAR, Trotoar.id — Pelantikan Vonny Ameliani Suardi sebagai Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Sulawesi…
SIDRAP, Trotoar.id — Bupati Sidenreng Rappang, Syaharuddin Alrif, menginstruksikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengelola…
MAKASSAR, Trotoar.id — Vonny Ameliani Suardi resmi dilantik sebagai Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI)…
MAKASSAR, Trotoar.id — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terus memperkuat integrasi pengelolaan sumber daya air melalui…
SIDRAP, TROTOAR.ID — Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) kembali menarik perhatian investor global di sektor energi…
MAKASSAR, Trotoar.id — Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, menerima audiensi Komunitas Kawan UMKM…
This website uses cookies.