Bahkan MK memperkuat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar yang menetapkan KoKo meraih suara terbanyak dalam pilkada 27 juni lalu dengan menolak
“Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo,” putus MK, Jumat (10/8/2018).
diketahui pada pilkada 27 juni kemarin Appi-Cicu mampu meraih suara sebanyak 264.245, semetara Kolom Kosong meraih suara sebanyak 300.795 suara.
“Dengan demikian jumlah perbedaan perolehan suara antara Pemohon dengan suara yang “tidak setuju” (kolom kosong) untuk dapat diajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar Tahun 2018 adalah paling banyak 0,5% x 565.040 suara (total suara sah) = 2.825 suara,” ujar MK.
Keputusan MK dalam meguatkan putusan KPU Makssar dibacakan secara langsung oleh hakim agung Supandi dengan anggota Yudo Martono Wahyunadi dan Is Sudaryono.
SELAYAR, Trotoar.id — Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Kepulauan Selayar,…
MAKASSAR, Trotoar.id — Tim Penggerak PKK Kota Makassar terus memperkuat ketahanan pangan keluarga melalui kegiatan…
SIDRAP, Trotoar.id — Pembukaan Turnamen Bola Voli Karang Taruna Cup II di Kelurahan Bangkai, Kecamatan…
JAKARTA, Trotoar.id — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, melakukan lawatan kerja ke Jakarta untuk memperkuat…
SIDRAP, Trotoar.id — Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) terus menggencarkan upaya penanganan stunting melalui kampanye…
SIDRAP, Trotoar.id — Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), Syaharuddin Alrif, menyampaikan pesan tegas terkait pentingnya penanaman…
This website uses cookies.