Politik

Gugatan Dikabulkan, KPU Akomodir 11 Bacaleg Dari Dapil 11

TROTOAR.ID, MAKASSAR — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan akhirnya mengakomodir 11 bakal Calon Legislatif Partai NasDem dari Dapil 11 untuk kembali masuk dalam Daftar Caleg Sementara(DCS) berdasarkan hasil rekomendasi Bawaslu Provinsi Sulsel.

Diakomodirnya 11 Bacaleg NasDem dalam proses DCS setalah pihak Bawaslu mengabulkan hasil sengketa pemilu yang dilayangkan Nasdem terhadap putusan KPU yang sebelumnya mengugurkan ke 11 Bacaleg Nasdem karena adanya Satu Bacaleg perempuan dianggap TMS dan tertolak dalam sistem Zipper.

“Berkarya sementara di verifikasi kembali dan dimasukkan, bahkan surat keterangan Pengadilan yang mengakibatkan TMS Bacaleg NasDem telah diserahkan,”ungkap Uslimin Komisioner KPU Devisi Informasi dan Media KPU Sulsel.

Bahkan diakomodirnya kembali 11 Bacaleg Nasdem dari dapil Luwu Raya, setelah mediasi yang dilakukan tercapai, bahkan dokumen Musda Mulia terkuat tidak pernah dipidana juga telah diserahkan sehingga KPU menganggap tidak ada lagi persoalan yang terjadi.

“Pada mekanisme mediasi ini kita terima berkas pemohon (Musda Mulia, Bacaleg NasDem Dapil 11), yaitu surat dari pengadilan tentang tidak pernah terpidana. Berkas itu sebenarnya pada pengajuan sebelumnya sudah ada, cuma ada kesalahan teknis,” tutur Komisioner Divisi Informasi Penyelenggaraan KPU SulselbUslimin saat ditemui usai mediasi.

Sementara itu Devisi Tehnis KPU Sulsel Fatmawati menganggap saat pengajuan Dokumen ada dua yang disetor, yaitu surat dari pengadilan tidak pernah dipidana dan surat dari pengadilan yang berisi keterangan bahwa yang bersangkutan tidak dicabut hak pilihnya.

Setelah dicek, menurut Fatmawati, dokumen tersebut benar adanya. Adapun tanggal surat dan substansi isi suratnya sesuai dengan ketentuan yang ada.

“Setelah kita mengecek benar ada dokumennya, tanggal dan substansi sama. Bahkan tanggalnya sama dengan berkas lainnya (yang disetor sebelumnya), maka kita melihat ada kesalahan teknis disitu yang tidak disengaja sehingga dalam mediasi ini kita terima permohonannya,” tandasnya.

Diketahui sebelumnya, KPU mendiskualifikasi 11 Bacaleg Partai NasDem dari dapil 11 dikarenakan adanya kesalahan berkas yang mengakibatkan Zipper, sehingga NasDem Sulsel mengajukan permohonan mediasi ke Bawaslu Sulsel, Kamis (9/8/2018) lalu.

Hal tersebut dilakukan pasca KPU Sulsel menggugurkan seluruh bakal calon legislatif (Bacaleg) Partai NasDem untuk tingkat DPRD Provinsi di Daerah Pemilihan (Dapil) 11 Sulsel. (**)

MUHAMMAD LUTFI

Share
Published by
MUHAMMAD LUTFI

BERITA TERKAIT

Aliyah Mustika Ilham Dukung Penuh HUT IBI ke-75, Perkuat Peran Bidan di Makassar

MAKASSAR, TROTOAR.ID – Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, menyatakan dukungan penuh terhadap rangkaian…

9 menit ago

Pemprov Sulsel Percepat Penanganan Jalan Strategis, Perkuat Konektivitas Antarwilayah

MAKASSAR, TROTOAR.ID – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terus mempercepat penanganan sejumlah ruas jalan strategis melalui…

13 menit ago

Bawa Pesan Presiden Prabowo, Menaker Serahkan Instrumen Ratifikasi Konvensi ILO 188 di Jenewa

JENEWA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli membawa pesan Presiden Prabowo Subianto terkait pentingnya kehadiran negara…

20 menit ago

Rapat Koordinasi TP PKK Sulsel Fokus Penguatan Program dan Kesiapan Agenda Nasional

LUTIM, TROTOAR.ID — Tim Penggerak PKK Provinsi Sulawesi Selatan menggelar Rapat Koordinasi dan Pembinaan Program…

23 menit ago

Tampil Live di TV Nasional, Bupati Sidrap Paparkan Strategi Ketahanan Pangan hingga Investasi Energi

JAKARTA, TROTOAR.ID — Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), Syaharuddin Alrif, memaparkan strategi pembangunan daerah dalam program…

28 menit ago

Perkokoh Posisi Lumbung Pangan, Bupati Sidrap Bawa Program Prioritas Perikanan ke KKP

JAKARTA, TROTOAR.ID — Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), Syaharuddin Alrif, membawa sejumlah program prioritas sektor perikanan…

35 menit ago

This website uses cookies.