Pemunduran diri Fadel Muhammad dikarenakan adanya aturan yang mmengharuskan dirinya melepaskan jabatan dalam struktural partai Golkar
Dikarenakan dirinya maju sebagai anggota DPD melalui Daerah pemilihan Gorontalo
“Ya. Hari ini saya mundur (dari Wanbin),” kata Fadel melalui sambungan telepon kepada wartawan, Selasa (28/7).
Berdasarkan aturan terbaru yang dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Pasal 182 huruf I UU 7/2017 tentang Pemilu, seorang pengurus parpol tidak boleh mencalonkan diri sebagai anggota DPD.
Kabar Fadel mundur sudah disampaikan Ketum Golkar Airlangga Hartarto. Airlangga menjelaskan Fadel mundur dari Golkar karena ia maju caleg DPD.
“Kader yang katakanlah sudah pindah ke DPD, tentu kalau pindah DPD sudah tidak berhak lagi mengatasnamakan Partai Golkar. Jadi kita sudah sampaikan (bahwa) DPP itu sepenuhnya solid dan pemenangan pemilu sudah siap bekerja,” kata Airlangga di DPP Golkar, Jalan Anggrek Nelly, Jakarta Barat, kemarin (Senin, 27/8).
Empat Kader Demokrat Di usulkan Bersaing di Musda
MAKASSAR, Trotoar.id — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Selatan (DPRD Sulsel) resmi menutup Masa Sidang…
MAKASSAR, Trotoar.id — Tim Penggerak (TP) PKK Provinsi Sulawesi Selatan bersama Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi…
MAKASSAR, Trotoar.id — Pemerintah Kota Makassar menunjukkan komitmen kuat dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia…
MAKASSAR, Trotoar.id — Kinerja sektor pajak hiburan di Kota Makassar menunjukkan tren yang semakin menggembirakan.…
LUWU, Trotoar.id — Peringatan Hari Posyandu Nasional tingkat Kabupaten Luwu digelar di Posyandu Sartika, Desa…
This website uses cookies.